JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari kediaman mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Keputusan ini diambil setelah penyidik memastikan bahwa mobil mewah tersebut merupakan kendaraan operasional Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bukan milik pribadi Noel.
Pengembalian aset ini mencerminkan komitmen KPK terhadap profesionalisme dalam penanganan kasus korupsi. Penyidik hanya akan menyita aset yang terbukti terkait langsung dengan tindak pidana yang sedang ditangani. Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Kronologi Pengembalian Mobil
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pengembalian mobil Alphard dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam. Hasilnya, diketahui bahwa mobil tersebut adalah kendaraan dinas yang disewa oleh Kemnaker dari pihak swasta selama Noel menjabat sebagai wakil menteri.
“Mobil tersebut adalah mobil sewa yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk operasional saudara IEG kata saudara NL sebagai wakil menteri,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/10).
Alasan Pengembalian dan Komitmen KPK
Keputusan KPK untuk mengembalikan mobil Alphard didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker. Keterangan mereka menguatkan fakta bahwa mobil tersebut adalah kendaraan dinas. KPK menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen lembaga dalam menjaga profesionalisme.
Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pengembalian aset yang tidak terkait dengan kasus adalah bukti nyata dari profesionalisme penyidik KPK. Ia menekankan bahwa penyitaan hanya dilakukan terhadap aset yang memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi.
“Artinya pengembalian kendaraan ini adalah langkah profesional dan progresif penyidik KPK. Jika dalam proses pemeriksaan diketahui bahwa aset yang disita ternyata tidak terkait, maka penyidik dengan segera mengembalikan aset itu,” tegasnya.
Penyitaan Awal dan Temuan Lainnya
Sebelumnya, mobil Alphard tersebut disita saat penggeledahan di rumah Noel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Selain mobil, penyidik juga mengamankan empat unit telepon genggam yang ditemukan tersembunyi di atas plafon rumah.
Keterlibatan dalam Kasus Pemerasan
KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kemenaker, termasuk mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
Daftar Tersangka
- Irvan Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025
- Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025
- Anitasari Kusumawati, Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025
- Subhan, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025
- Fahrurozi, Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang
- Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025
- Sekarsari Kartika Putri, Koordinator
- Supriadi, Koordinator
- Temurila, pihak swasta dari PT KEM Indonesia
- Miki Mahfud, pihak swasta dari PT KEM Indonesia
Para tersangka diduga telah berhasil mengumpulkan uang hasil pemerasan hingga Rp 81 miliar. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak.
Noel diduga menerima jatah pemerasan sebesar Rp 3 miliar dan satu unit motor Ducati.
Dalam proses penyidikan, tim KPK menyita sejumlah barang bukti dari Noel, termasuk 4 ponsel dan 4 mobil mewah, yaitu Alphard, Land Cruiser, BAIC, dan Mercedes.
KPK mengungkap bahwa kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 ini telah berlangsung sejak 2019. Modusnya adalah dengan memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi bagi pihak yang tidak membayar lebih.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.