Penerapan Proof of Reserves (PoR) dinilai sebagai langkah krusial untuk memperkuat perlindungan konsumen aset kripto di Indonesia. Terutama jika inovasi transparansi ini diintegrasikan dengan kerangka hukum Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Di tengah dinamika pasar global yang bergejolak dan lonjakan minat generasi muda terhadap investasi aset digital, aspek transparansi dan pengawasan menjadi fondasi vital bagi keberlanjutan industri kripto nasional.
Pengamat pasar mata uang dan aset digital, Ibrahim Assuaibi, menekankan bahwa PoR bukan sekadar kewajiban teknis semata. Ia berpandangan, PoR sejatinya adalah pilar kepercayaan publik yang memungkinkan regulator dan masyarakat luas untuk melakukan verifikasi ketersediaan aset nasabah secara transparan, yakni rasio 1:1.
Baca Juga
Pernyataan ini diungkapkan Ibrahim dalam sebuah podcast yang mengulas kasus dugaan kerugian sejumlah nasabah Akademi Crypto, sebuah platform investasi kripto yang dikelola oleh _finfluencer_ Timothy Ronald.
Dengan dukungan regulasi yang kuat melalui UU P2SK, PoR diharapkan mampu secara signifikan menekan potensi risiko penyalahgunaan dana nasabah. Lebih dari itu, penerapan PoR juga berpotensi meningkatkan daya saing ekosistem kripto Indonesia di kancah global.
PoR sebagai Standar Transparansi Baru di Industri Kripto
Ibrahim Assuaibi menegaskan bahwa Proof of Reserves mulai dipandang sebagai standar transparansi baru yang mulai diadopsi oleh sejumlah bursa kripto besar di Indonesia. Mekanisme ini memungkinkan para bursa untuk membuka akses verifikasi cadangan aset kepada publik dan regulator secara _real-time_ memanfaatkan teknologi _blockchain_.
“PoR berperan penting dalam memulihkan kepercayaan publik yang sempat tergerus akibat berbagai kasus gagal bayar dan praktik pengelolaan dana berisiko di pasar global. Dengan PoR, aset nasabah dipastikan tersedia penuh dan tidak digunakan untuk kepentingan operasional berisiko tinggi,” ujar Ibrahim dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).
Integrasi PoR dengan UU P2SK Dinilai Sangat Penting
Ibrahim menilai inisiatif dari industri seperti PoR harus selaras dengan regulasi formal agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Keberadaan UU P2SK dinilai menjadi payung hukum strategis yang dapat memperkuat kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi serta menindak pelanggaran di sektor aset kripto.
Ia mendorong agar aspek transparansi yang dibawa oleh PoR dapat diintegrasikan secara eksplisit dalam revisi UU P2SK. Tujuan utamanya adalah untuk menekan potensi penyalahgunaan dana nasabah, meningkatkan akuntabilitas para pelaku industri, serta memperkuat upaya mitigasi risiko gagal bayar.
Manfaat PoR: Dari Transparansi Hingga Mitigasi Risiko
Ibrahim merinci setidaknya tiga manfaat utama yang dapat dirasakan jika PoR dilembagakan dalam regulasi.
Pertama, transparansi. Dengan PoR, dapat dipastikan bahwa dana nasabah tidak akan digunakan untuk kepentingan di luar aktivitas perdagangan yang semestinya.
Kedua, akuntabilitas. Mekanisme ini memberikan kewenangan pelacakan (_tracking_) yang lebih kuat bagi regulator, mirip dengan fungsi audit yang diterapkan dalam sektor perpajakan.
Ketiga, mitigasi risiko gagal bayar. PoR berkontribusi dalam menjaga likuiditas bursa tetap memadai, terutama saat pasar tengah berada dalam kondisi yang ekstrem.
Indodax Catat Total PoR Senilai Rp13,5 Triliun
Salah satu bursa kripto resmi di Indonesia yang telah menerapkan _Proof of Reserves_ terverifikasi di sistem _blockchain_ global adalah Indodax. Hingga pertengahan Januari 2026, total PoR yang tercatat di Indodax telah mencapai Rp13,5 triliun.
Pengumuman data PoR ini disampaikan Indodax melalui fitur _Proof of Reserves_ di CoinMarketCap. Platform ini memungkinkan publik untuk melakukan verifikasi langsung berdasarkan data _on-chain_. Pencapaian ini menunjukkan komitmen Indodax dalam menjaga cadangan aset nasabah secara penuh dengan rasio 1:1.
Regulator dan DPR Sepakat Memperkuat Tata Kelola
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, telah menegaskan bahwa fokus utama dalam revisi UU P2SK adalah perlindungan konsumen dan pengawasan yang transparan. Ia menekankan pentingnya industri aset kripto untuk mengedepankan tata kelola yang _prudent_, seiring dengan pengakuan kripto sebagai salah satu aset keuangan.
“Transparansi transaksi menjadi syarat mutlak dalam regulasi mendatang. Setiap aktivitas perdagangan harus dapat diidentifikasi secara jelas, mulai dari profil pelaku, sumber pendanaan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas transaksi tersebut,” ujar Mukhamad Misbakhun.
Meskipun bukan solusi tunggal untuk seluruh risiko keamanan siber, _Proof of Reserves_ dinilai sebagai langkah progresif yang sangat berarti dalam membangun ekosistem kripto yang transparan dan berkelanjutan.
Integrasi antara inovasi teknologi seperti PoR dengan ketegasan regulasi melalui UU P2SK diyakini menjadi kunci utama untuk menjaga stabilitas pasar, melindungi konsumen, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri aset kripto di Indonesia di masa mendatang.




