Pemerintah Indonesia memindahkan dana tabungan negara senilai Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke enam bank nasional. Keputusan ini resmi berlaku Jumat, 12 September 2023, dan bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dana tersebut berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SILPA).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pemindahan dana tersebut setelah menghadiri acara Great Institute di Hotel Bidakara, Jakarta. Ia memastikan bank-bank penerima dana meliputi bank-bank milik negara (Himbara), meski belum merinci nama-namanya. Purbaya menegaskan proses ini tidak memerlukan peraturan baru.
“Besok (Hari ini, red) sudah masuk ke enam bank,” ujar Purbaya.
Proses pemindahan dana, menurut Menkeu, tidak memerlukan peraturan menteri keuangan (PMK) baru. Ia menyatakan hal ini dapat dilakukan langsung.
“Nggak (perlu PMK), bisa (langsung). Kalau PMK pun saya yang tanda tangan,” tegasnya.
Dana tersebut, menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, akan difokuskan untuk penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil. Pemerintah memastikan dana ini tidak akan digunakan untuk pembelian surat berharga negara (SBN) atau Surat Berharga Negara Ritel (SRBI).
“Ya kan gampang, kita bisa bikinkan mekanismenya, pokoknya ada regulasinya. Tapi yang jelas, enggak boleh untuk beli surat berharga negara (SBN) ataupun SRBI,” jelas Prima.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menggenjot ekonomi dengan memperkuat likuiditas perbankan. Sebelumnya, Menkeu Purbaya menginformasikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (10/9) bahwa pemerintah memiliki dana mengendap di BI sebesar Rp425 triliun.
Dari total dana tersebut, Rp200 triliun dialokasikan ke enam bank nasional dalam bentuk rekening pemerintah. Menkeu meminta BI untuk tidak menyerap dana tersebut agar kebijakan moneter tetap berjalan optimal.
“Kalau itu masuk ke sistem, saya sudah minta ke bank sentral jangan diserap uangnya. Biar kebijakan moneter tetap jalan, tapi dari sisi fiskal kami juga ikut menjalankan,” jelasnya.
Kebijakan ini, menurut Menkeu, merupakan strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan likuiditas perbankan.