Adrian Gunadi Tertangkap: Akhir Pelarian Bos Investree, Drama Penangkapan Qatar!

**Adrian Gunadi Ditangkap di Qatar: Skandal Investree Gagal Bayar Memasuki Babak Baru**

Mantan Direktur dan Pendiri PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi, akhirnya berhasil diamankan di Qatar pada Rabu, 24 September 2025. Penangkapan ini mengakhiri pelarian panjangnya setelah sempat menetap sebagai penduduk tetap di Doha.

Penangkapan ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan skandal *fintech* gagal bayar yang melibatkan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan utama dalam dunia keuangan.

**Praktik Ilegal dan Kerugian Triliunan Rupiah**

Pihak berwenang menetapkan Adrian sebagai tersangka atas dugaan menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK. Praktik ilegal ini diduga telah berlangsung sejak Januari 2022 hingga Maret 2024, memanfaatkan perusahaan bayangan dengan mengatasnamakan Investree.

Akibat dari praktik ilegal tersebut, kerugian yang tercatat mencapai Rp2,7 triliun. Sebagian dari dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasus ini mengungkap betapa krusialnya pengawasan dan regulasi dalam industri *fintech*.

OJK mencabut izin usaha Investree pada Oktober 2024 setelah bukti-bukti menguat. Kemudian, Polri menetapkan Adrian dalam daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024. Interpol menerbitkan *red notice* pada Februari 2025.

Penangkapan di Qatar sempat terhambat oleh prosedur ekstradisi yang bisa memakan waktu hingga delapan tahun. Namun, berkat kerja sama kepolisian atau *police-to-police cooperation*, jalan keluar ditemukan.

**Pemulangan ke Indonesia dan Rompi Oranye**

Adrian akhirnya dipulangkan ke Indonesia melalui jalur kerja sama kepolisian. Pada Jumat, 26 September 2025, dua hari setelah penangkapan, Adrian tiba di Tanah Air. Ia ditampilkan secara singkat oleh Interpol RI di Bandara Soekarno-Hatta.

Saat itu, Adrian terlihat mengenakan rompi oranye, sebelum akhirnya digiring ke tahanan. Penampilannya ini menjadi simbol dari penegakan hukum terhadap kasus yang merugikan banyak pihak.

Ses NCB Interpol RI, Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa mekanisme ekstradisi formal akan memakan waktu yang sangat lama.

“Jika kita menggunakan formal channel atau dengan ekstradisi tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar, paling cepat delapan tahun,” ujar Untung saat konferensi pers di Gedung 600, Tangerang, Banten.

Untung menambahkan bahwa kerja sama *police-to-police cooperation* menjadi solusi.

“Sedangkan kalau kami menggunakan cara police-to-police cooperation bisa di-shortcut,” tambahnya.

**Penangkapan Berkat Kerja Sama Internasional**

Untung juga menegaskan bahwa Adrian berhasil ditangkap di Qatar, negara tempat ia memperoleh izin tinggal permanen. Penangkapan ini melibatkan dukungan dari Interpol luar negeri.

“Sebetulnya ini sudah kolaborasi antara kami NCB Doha dan NCB Jakarta, dimulai dari Interpol General Assembly di Glasgow,” jelasnya.

Untung melanjutkan penjelasan terkait kerja sama dalam penangkapan.

“Waktu itu kami dapat informasi dari OJK bahwa ada pelaku yang menggelapkan uang nasabah, dan alhamdulillah satu sudah kami pulangkan tahun lalu, November 2024,” sambung Untung.

**Efektivitas *Police-to-Police Cooperation***

Untuk menghindari kendala prosedur diplomatik, aparat penegak hukum mengandalkan *police-to-police cooperation*. Jalur ini terbukti lebih cepat dan efektif dalam memulangkan Adrian.

“Kalau menggunakan police-to-police cooperation, insya Allah bisa di-shortcut. Dukungan Kementerian Dalam Negeri Qatar dan kepolisian setempat sangat membantu tim kami,” jelas Untung.

**Status Tersangka dan Ancaman Hukuman**

Setibanya di Indonesia, Adrian resmi berstatus tahanan OJK dan dititipkan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 16 Ayat 1 UU Perbankan, Pasal 305 Ayat 1 Juncto Pasal 237A UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman yang menantinya mencapai 10 tahun penjara.

Deputi Komisioner OJK Bidang Hukum dan Pendidikan, Yuliana, menegaskan bahwa pihaknya terus menindaklanjuti laporan masyarakat bersama kepolisian.

“OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan-laporan korban yang lain yang masuk ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya,” tegas Yuliana.

Tinggalkan komentar