Aroma dugaan korupsi pembangunan di Kudus semakin menyengat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anak Bangsa Pejuang Pancasila melaporkan 15 proyek ke Inspektorat Kabupaten Kudus atas dugaan penyimpangan anggaran, Selasa (23/9/2025). Laporan diterima langsung oleh petugas Inspektorat, Maya Melani. Temuan ini bukan sekadar isu, melainkan hasil investigasi berbulan-bulan yang didukung bukti kuat.
Ketua LSM, Riyanto, menegaskan investigasi mereka meliputi penelusuran lapangan, pengambilan foto dan video, serta pengumpulan dokumen proyek. “Kami investigasi berbulan-bulan, turun ke lapangan, memotret, merekam video, sampai Dokumen proyek,” ungkap Riyanto. Ia menekankan, “Ini bukan tuduhan sembarangan. Kami punya bukti otentik, mulai foto, video, dokumen-dokumen lainnya kalaupun memang di butuhkan kami siap buka semua data,”
Proyek yang dilaporkan meliputi pembangunan jalan usaha tani, pengaspalan dan betonisasi jalan desa, drainase, hingga pembangunan kantor BUMDes. Sebagian besar dibiayai APBD/APBDes dan Bantuan Khusus (Bansus) tahun anggaran 2025. Indikasi penyimpangan terlihat dari penggunaan material murahan, pengurangan volume pekerjaan, hingga penggunaan *batching plant* beton tanpa izin. Proyek siluman yang diduga melibatkan oknum kontraktor dan pejabat juga menjadi sorotan. Beberapa bangunan bahkan mangkrak tanpa manfaat.
Riyanto menambahkan, “Negara dirugikan, masyarakat jadi korban. Kami tidak akan diam. Jangan main-main dengan uang rakyat,”
Beberapa contoh proyek bermasalah antara lain proyek ketahanan pangan di Tanah Bondo Utara Jalan Lingkar Desa Karangampel, Kecamatan Kaliwungu, yang dianggap hanya membuang anggaran. Pembangunan Kantor BUMDes dan kantor pemerintahan desa yang sama juga dinilai mangkrak dan boros. Pembangunan ruko di Tanah Bondo Desa Selatan Lingkar diduga tanpa kajian matang dan berpotensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Proyek betonisasi dan saluran drainase di lokasi yang sama diduga tidak sesuai spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), pengerjaannya asal-asalan, dan tanpa papan anggaran.
Di Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, jalan usaha tani yang baru selesai sudah retak-retak. Beton yang digunakan diduga ilegal, tidak bermerek, dan tanpa izin. Proyek ini juga diduga menyalahi titik lokasi dan menguasai tanah warga tanpa sosialisasi. Di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, pengerasan dan betonisasi jalan juga bermasalah, *batching plant* tidak berizin, dan beton banyak yang pecah. Sementara di Desa Rejosari, pengaspalan jalan dinilai asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi RAB.
LSM mendesak Inspektorat Kabupaten Kudus melakukan audit menyeluruh dan mengusut tuntas kasus ini. Riyanto menegaskan, “Kalau perlu bongkar semua jaringan, audit habis-habisan, dan seret ke meja hijau.,”
Keluhan warga terkait kualitas pembangunan yang menurun juga bermunculan. “Baru beberapa bulan selesai, jalan sudah retak-retak. Drainase malah bikin banjir. Kalau begini ya percuma,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi, namun desakan publik untuk penegakan hukum semakin kuat, bahkan meluas ke media sosial.