Bongkar Kasus Eksekusi Kantor DPC LWI Kudus: Tunggakan Sewa dan Pelanggaran Kontrak

Bongkar Kasus Eksekusi Kantor DPC LWI Kudus Tunggakan Sewa dan Pelanggaran Kontrak scaled

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Wartawan Indonesia (LWI) yang menunggak sewa kantor. Rabu (17/9/2025), Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, dibantu sepuluh personel Satpol PP, mengosongkan kantor DPC LWI di Jalan Mejobo. Pengosongan ini mengakhiri sengketa panjang antara Pemkab Kudus dan DPC LWI.

Kepala BPPKAD Kudus, Djati Solechah, memimpin langsung operasi pengosongan. Ia menjelaskan tindakan ini merupakan konsekuensi dari tunggakan sewa dan pelanggaran perjanjian kontrak yang dilakukan DPC LWI. Proses pengosongan, menurut Djati, telah melalui tahapan panjang, meliputi penagihan, surat pemberitahuan, teguran, hingga surat pengosongan. Namun, karena tak ada respons, eksekusi pun dilakukan.

“Kami sudah tempuh prosedur panjang, mulai dari tagihan, surat pemberitahuan, surat teguran hingga surat pengosongan. Tapi tidak ada progres. Maka hari ini kami lakukan eksekusi,” tegas Djati.

Perjanjian sewa aset Pemkab Kudus dengan DPC LWI ditandatangani pada 1 Juli 2020 dengan jangka waktu lima tahun, berakhir 30 Juni 2025. Berdasarkan data BPPKAD, Ketua DPC LWI periode sebelumnya, Susanto, hanya membayar sewa tahun pertama. Pembayaran macet sejak 2021 hingga awal 2025.

Setelah Ketua DPC LWI berganti menjadi Sutrisno, Pemkab mengirimkan tagihan pada 14 Januari 2025, disusul surat pemberitahuan (22 Januari) dan teguran (23 Januari). Meskipun ada pembayaran angsuran kedua pada Maret 2025, total pembayaran selama lima tahun hanya dua kali. Pemkab juga melayangkan tiga Surat Peringatan (SP): SP1 (31 Januari 2025), SP2 (10 Februari 2025), dan SP3 (17 Februari 2025).

“Sampai SP3 pun tak ada tindak lanjut,” ujar Djati.

Selain tunggakan sewa, BPPKAD menemukan pelanggaran lain. Ternyata, ada pihak lain yang turut menempati kantor tersebut tanpa izin Pemkab Kudus. Hal ini merupakan pelanggaran serius karena melanggar klausul kontrak yang melarang penyewa menghibahkan atau memindahtangankan tempat kepada pihak ketiga.

“Ini pelanggaran serius. Dalam isi perjanjian, penyewa dilarang menghibahkan atau menyewakan kepada pihak lain tanpa izin,” tegas Djati kembali.

Karena tidak ada itikad baik dari DPC LWI, Pemkab mengirimkan surat pengosongan pada 1 Agustus 2025, diperkuat SP pengosongan pada 6 Agustus. Namun, hingga pertengahan September, tidak ada respons. Oleh karena itu, Pemkab melibatkan Satpol PP untuk melakukan pengosongan paksa.

“Akhirnya kami libatkan Satpol PP untuk membantu pengosongan paksa,” jelas Djati.

Djati menekankan bahwa pengosongan kantor DPC LWI dilakukan secara sah dan sesuai prosedur. Ia menegaskan, langkah ini bukan tindakan mendadak, melainkan didasari oleh tunggakan sewa, pelanggaran kontrak, dan adanya pihak lain yang turut menempati kantor tersebut. Semua langkah Pemkab memiliki dasar administrasi yang jelas.

“Ini bukan tindakan tiba-tiba. Ada tunggakan sewa, ada pelanggaran isi kontrak, dan ada pihak lain yang ikut menempati. Semua langkah kami punya dasar administrasi yang jelas,” tegasnya.

Djati berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi penyewa aset daerah lain agar taat aturan. Ia menegaskan, Pemkab Kudus serius dalam pengelolaan aset daerah dan akan menindak tegas setiap pelanggaran.

“Kami tidak main-main. Aset daerah harus dikelola dengan benar. Kalau melanggar aturan, pasti kami tindak,” tutupnya.

Dapatkan Berita Terupdate dari CNews.id di: