**Menkeu Purbaya Soroti Rokok Ilegal: Cukai Tetap, Sentralisasi Industri Disiapkan**
Isu rokok kembali menjadi perhatian utama Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menyoroti besarnya tarif cukai rokok di Indonesia serta maraknya peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan industri yang taat aturan. Untuk menekan masalah ini, berbagai regulasi tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama pihak terkait. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menertibkan industri hasil tembakau (IHT).
Purbaya juga memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah berdiskusi dengan perwakilan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI). Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pelaku industri.
**Cukai Rokok Tidak Naik di 2026**
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa tarif cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2026. Keputusan ini diambil setelah ia melakukan pertemuan dengan perwakilan GAPPRI yang meliputi Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.
Purbaya menjelaskan bahwa awalnya ia mempertimbangkan untuk menurunkan tarif cukai. Namun, para pengusaha rokok meminta agar tarif tidak diubah.
“Satu hal yang saya diskusikan dengan mereka, apakah saya perlu merubah tarif cukai ya tahun 2026, mereka bilang asal nggak dirubah udah cukup, ya sudah, saya tidak ubah,” ungkap Menkeu Purbaya kepada awak media di Kantor Kemenkeu Jakarta pada Jumat, 26 September 2025.
Purbaya bahkan berkelakar mengenai keputusannya untuk tidak mengubah tarif cukai.
“Tadinya padahal saya mikir mau nurunin, dia minta saya nggak ubah, udah cukup, ya sudah. Salahin mereka sendiri, ntar nyesel lho. Tau gitu minta turun, untungnya minta konstan aja. Jadi, tidak kita naikin,” kelakarnya.
**Rencana Sentralisasi Industri Hasil Tembakau (IHT)**
Kemenkeu juga tengah menyiapkan rencana sentralisasi kawasan industri hasil tembakau (IHT). Konsep ini akan menyediakan fasilitas terpadu seperti mesin, gudang, pabrik, dan layanan bea cukai. Model *one stop service* ini telah diterapkan di Kudus, Jawa Tengah, dan Parepare, Sulawesi Selatan.
Tujuan utama dari sentralisasi ini adalah untuk menarik pelaku rokok ilegal agar masuk ke dalam sistem. Dengan demikian, mereka diharapkan dapat memenuhi kewajiban membayar pajak.
“Tujuannya menarik pembuat rokok ilegal masuk ke kawasan khusus dan mereka bisa bayar pajak sesuai dengan kewajibannya. Jadi, kita tidak hanya membela perusahan besar, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem, tentunya bayar cukai,” jelas Purbaya.
Purbaya menambahkan bahwa upaya ini juga bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di pasar domestik.
“Barang (rokok) ilegal dari luar tapi banyak juga dari dalam negeri, dari produk yang nggak bayar pajak. Kalau kita bunuh semua ya matilah mereka,” tambahnya.
**Evaluasi dan Pertimbangan Regulasi**
Purbaya menekankan bahwa pelaksanaan sentralisasi IHT akan dievaluasi. Ia juga menyebutkan bahwa pemerintah menerima berbagai masukan dari pelaku usaha untuk merancang aturan baru.
“Yang akan kita atur adalah supaya yang kecil bisa hidup, yang besar juga bisnisnya nggak terganggu, secara tidak fair gitu,” ujarnya.
Purbaya juga menyoroti beberapa kawasan IHT yang belum berjalan efektif.
“Udah ada tuh kawasan IHT di 2024, 5 tempat kok masih nggak jalan, masih nggak bagus. Kalau laporan kertas bagus-bagus terus, gimana sih? Nanti kita galakkin lagi, kita betulin,” kata Purbaya.
**Penertiban Penjualan Rokok Ilegal di E-commerce dan Warung**
Pemerintah tidak hanya fokus pada aspek produksi, tetapi juga pada jalur distribusi. Menkeu Purbaya telah memanggil platform e-commerce untuk menertibkan penjualan rokok ilegal.
“Kami sudah panggil marketplace seperti apa, Bukalapak, Tokopedia, BliBli, semua, untuk tidak mengizinkan penjualan barang-barang ilegal, utamanya rokok, nanti yang lain juga,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jakarta Pusat pada 22 September 2025.
Pemerintah meminta agar proses pembersihan penjualan rokok ilegal di *e-commerce* dipercepat. Purbaya juga menegaskan akan menindak tegas pihak yang terlibat dalam pelanggaran aturan impor.
“Terus nanti mulai ada, kan sudah kedeteksi siapa-siapa yang jual. Kita akan mulai tangkapin. Jadi yang masih mau jual, harus berhenti, jangan jual lagi. Itu saya harapkan bisa mengurangi konsumsi rokok ilegal,” jelasnya.
Selain *e-commerce*, pengawasan juga akan dilakukan terhadap warung-warung kecil dan rantai pasok mereka.
“Kami juga akan cek ke supplier, bukan di situ aja, di warung-warung, katanya ada yang jual per toples murah, kita akan cek,” ucap Purbaya.
Purbaya menegaskan bahwa ia akan menindak tegas siapa pun yang terbukti menjual rokok ilegal.
“Tapi yang jelas, siapapun yang jual rokok ilegal, tempat mana, saya akan datangi secara random,” pungkasnya.