Oknum perangkat Desa Dudakawu, Jepara, berinisial M, resmi berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan provinsi (Banprov) senilai Rp1,05 miliar. M yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan dan Pelaksana Kegiatan Desa diduga telah menyelewengkan sekitar Rp210 juta dari anggaran tersebut. Pemdes Dudakawu telah melaporkan kasus ini ke Polres Jepara setelah berbagai upaya mediasi gagal.
Dana Banprov tersebut dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi jalan di enam titik di empat RW di Desa Dudakawu. Meskipun M telah menandatangani surat perjanjian pengembalian dana dan menyerahkan jaminan berupa rumah dan tanah, serta proses mediasi yang melibatkan anggota DPRD Jepara, dana tersebut tak kunjung dikembalikan sepenuhnya. Hal ini yang kemudian mendorong Pemdes untuk menempuh jalur hukum. Hasil audit Inspektorat Kabupaten Jepara menjadi salah satu dasar penetapan tersangka.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Jepara menunjukkan dugaan penyimpangan dan potensi kerugian negara. Namun, legalitas hasil audit tersebut dipertanyakan karena berdasarkan SEMA No. 04 Tahun 2016 dan Pasal 10 UU BPK, hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang menyatakan kerugian negara. Hal ini memicu perdebatan mengenai apakah kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata atau pidana.
Beberapa kalangan hukum berpendapat bahwa kasus ini lebih sesuai dengan sengketa perdata, mengacu pada Pasal 1754 KUHPerdata tentang utang piutang, mengingat itikad baik M yang telah menjaminkan aset pribadinya. Penetapan M sebagai tersangka dinilai janggal dan berpotensi digugat praperadilan. Proses pemanggilan M ke Polres Jepara juga menjadi sorotan.
M mengaku dipanggil dengan status saksi saat berada di Semarang, namun kemudian diperiksa intensif selama tiga hari sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Praktik ini menimbulkan pertanyaan karena secara hukum saksi tidak boleh ditahan sebelum berstatus tersangka atau terdakwa. Kuasa hukum M, Mangara Simbolon, SH., MH., CTA., CPCLE., CCA., CPM., CINP., CPArb, dan Fendy Reza Maulana, SH., menyatakan akan mengajukan praperadilan dan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Kami akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka klien kami. Perkara ini cenderung ke ranah perdata, sehingga unsur pidana korupsi belum terpenuhi,” ujar Mangara Simbolon mewakili kuasa hukum M. Mereka berargumen bahwa unsur pidana korupsi belum terpenuhi dan akan memperjuangkan hak kliennya melalui jalur hukum.
Mereka juga menyatakan akan menyiapkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap pihak-pihak terkait. Kasus ini pun menyoroti masalah klasik pengelolaan anggaran di desa yang rentan penyelewengan, serta tarik-menarik antara jalur hukum pidana dan perdata. Publik Jepara pun berharap penegak hukum dapat menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.