Kasus Tasya Farasya: Akankah Suami Dipenjara Karena Tak Nafkahi Istri-Anak? Ini Jawabannya

**Tasya Farasya Gugat Cerai: Nafkah Anak Rp100, Sindiran atau Realita?**

Kabar perceraian antara beauty vlogger terkenal, Tasya Farasya, dan suaminya, Ahmad Assegaf, kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial. Gugatan cerai yang diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 24 September 2025, mengejutkan publik karena tuntutan nafkah anak yang diajukan hanya sebesar Rp100. Angka yang terbilang sangat minim ini memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi mengenai alasan di baliknya.

Keputusan ini tentu mengundang rasa penasaran publik. Apakah ini sekadar formalitas atau ada makna mendalam di balik angka tersebut? Mari kita telusuri lebih dalam mengenai kasus perceraian yang menjadi sorotan publik ini.

**Rp100: Bukan Soal Uang, Melainkan Protes dan Tanggung Jawab**

Mohammad Fattah Riphat, kuasa hukum Tasya Farasya, mengungkapkan bahwa tuntutan nafkah anak sebesar Rp100 adalah bentuk protes keras atas kurangnya nafkah yang diberikan selama pernikahan. Menurutnya, Tasya tidak pernah menerima nafkah lahir dan batin yang layak dari Ahmad Assegaf.

Fattah menjelaskan bahwa angka simbolis ini digunakan untuk menguji seberapa besar tanggung jawab mantan suami terhadap anak-anaknya. Bahkan, ia menyindir bahwa jika tuntutan Rp100 saja tidak dapat dipenuhi, bagaimana dengan tanggung jawab etik yang sesungguhnya?

**Talak Agama: Perpisahan yang Lebih Dulu Terjadi**

Sangun Ragahdo, kuasa hukum Tasya lainnya, mengungkap fakta mengejutkan bahwa Ahmad Assegaf telah menjatuhkan talak jauh sebelum gugatan cerai didaftarkan. Talak diucapkan pada 10 September, yang berarti Tasya sudah berstatus bukan istri secara agama sejak tanggal tersebut.

Perpisahan ini tidak hanya terjadi dalam ranah hukum, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Tasya dan Ahmad Assegaf sudah tidak lagi tinggal bersama.

**Hilangnya Kepercayaan: Akar Masalah Perceraian**

Kuasa hukum Tasya menegaskan bahwa masalah utama dalam perceraian ini adalah hilangnya kepercayaan. Spekulasi yang beredar menyebutkan bahwa keretakan rumah tangga ini berkaitan dengan dugaan penggelapan uang perusahaan yang mencapai Rp23 miliar.

**Curahan Hati Tasya Farasya di Media Sosial**

Setelah talak agama, Tasya Farasya mencurahkan isi hatinya di media sosial. Unggahan tersebut menunjukkan sisi rapuhnya, termasuk foto bersama anak-anaknya dengan pesan yang menyentuh, “Penguat hidup mama.” Ia juga mengunggah foto dengan mata sembab, mengungkapkan kesulitannya menerima kenyataan.

Tasya mengaku masih merasa bahwa apa yang dialaminya seperti cerita orang lain. Unggahan lainnya menunjukkan kerinduannya, seperti foto kenangan bersama suami, potret ranjang kosong, dan playlist lagu melankolis.

**Kewajiban Suami dalam Pernikahan: Perspektif Hukum dan Agama**

Kasus Tasya Farasya menjadi pengingat akan pentingnya kewajiban suami dalam pernikahan, yaitu menafkahi istri dan anak. Kewajiban ini bukan pilihan, melainkan suatu keharusan.

**1. Perspektif Agama**

Dalam Islam, suami yang lalai menafkahi istri selama 12 bulan berturut-turut dapat menjadi alasan bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai. Kewajiban nafkah anak tetap melekat pada ayah, meski telah bercerai.

**2. Perspektif Hukum Positif (Indonesia)**

Undang-Undang di Indonesia mengatur bahwa suami yang menelantarkan istri dan anak, termasuk tidak memberi nafkah, dapat dikenakan pidana penelantaran. Tindakan ini termasuk dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sanksinya bisa berupa hukuman penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp15.000.000. Jika penelantaran ditujukan kepada anak, sanksi pidana bisa lebih berat lagi.

Rumah tangga yang harmonis dibangun atas dasar tanggung jawab dan kepercayaan. Hilangnya salah satu pilar ini, seperti yang dialami Tasya Farasya, dapat menyebabkan keretakan yang tak terhindarkan.

Tinggalkan komentar