Kemnaker Ultimatum: Sopir Logistik Kerja 8 Jam, Keselamatan Jadi Prioritas Utama

Jakarta, JawaPos.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan jam kerja bagi pengusaha, khususnya bagi para sopir kendaraan logistik. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja di sektor transportasi serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan pengingat ini saat rapat koordinasi tingkat menteri yang membahas implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ODOL) di Jakarta. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi keselamatan di jalan raya dan kesejahteraan pekerja transportasi.

Aturan Jam Kerja 8 Jam dan Penerapannya

Kewajiban Pengusaha

Wamenaker Afriansyah Noor mengingatkan pengusaha untuk mematuhi aturan jam kerja maksimal 8 jam sehari bagi para sopir. Aturan ini berlaku termasuk untuk sopir kendaraan logistik.

Pentingnya Ketaatan

Ketaatan terhadap aturan jam kerja sangat penting untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja di sektor transportasi. Hal ini tidak hanya melindungi sopir, tetapi juga pengendara lain di sekitarnya.

Dampak Kelelahan

Wamenaker menjelaskan bahwa banyak pengemudi yang melakukan perjalanan jauh, yang meningkatkan risiko kelelahan. Kondisi ini dapat meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

“Sesuai dengan jam kerja, itu adalah maksimum 8 jam. Jadi ketika ada trayek yang jauh melebihi 8 jam, itu kita akan imbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan dua sopir,” kata Afriansyah Noor.

Sistem Kerja Bergantian

Pemerintah mendorong perusahaan transportasi untuk menerapkan sistem kerja bergantian. Hal ini dilakukan dengan menyiapkan dua pengemudi dalam satu perjalanan jarak jauh. Tujuannya, agar operasional logistik tetap aman dan efisien.

“Jadi dua sopir. Seperti bus, bus Malang itu, bus-bus yang trayek jauh itu, dia sudah punya dua sopir sehingga mereka bergantian. Satunya mungkin nyetir malam, paginya selesai, besoknya yang bergantian begitu,” imbuh Wamenaker.

Dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK)

Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan pentingnya implementasi aturan 8 jam kerja bagi pengemudi truk logistik. Hal ini dilakukan demi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja transportasi nasional.

“Sudah ada aturannya sebetulnya. Ini juga yang kadang-kadang aturan sudah ada, sudah dikaji dengan baik, tapi tidak dijalankan. Akhirnya menimbulkan korban, insiden, dan kecelakaan,” kata AHY.

Menurutnya, pemerintah memiliki semangat yang sama untuk meningkatkan taraf hidup para pengemudi truk logistik, yang kerap menghadapi kondisi sosial dan ekonomi yang sulit dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari.

Isu Penggunaan Doping di Kalangan Sopir Logistik

Ketua Umum Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ARBPI) Ika Rostianti menyebutkan adanya penggunaan doping di kalangan sopir logistik. Hal ini diduga karena tuntutan pekerjaan yang mengharuskan mereka menempuh perjalanan panjang dalam waktu singkat.

Menurut Ika, sopir seringkali harus menempuh perjalanan Jakarta-Surabaya hanya dalam waktu 14 jam tanpa istirahat yang cukup.

“Hampir sebagian sopir logistik itu memakai doping, memakai narkoba. Sekarang tidak masuk akal soalnya Jakarta-Surabaya bisa 14 jam,” kata Ika Rostianti.

Tinggalkan komentar