Rahasia Libur Nasional 2026: Kejutan Panjang yang Tak Terduga Menanti Anda

Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan. Tahun depan, masyarakat Indonesia akan menikmati total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Informasi ini sangat penting bagi perencanaan liburan, perjalanan mudik, cuti kerja, dan berbagai agenda keluarga. Dengan mengetahui jadwal libur sejak dini, masyarakat dapat memanfaatkan waktu secara optimal. Berikut rincian libur nasional dan cuti bersama 2026 yang telah ditetapkan pada Jumat, 19 September 2025.

**Libur Nasional 2026:**

1. 1 Januari: Tahun Baru Masehi.
2. 16 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
3. 17 Februari: Tahun Baru Imlek.
4. 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948).
5. 21 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
6. 22 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
7. 3 April: Wafat Yesus Kristus.
8. 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah).
9. 1 Mei: Hari Buruh Internasional.
10. 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus.
11. 27 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H.
12. 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE.
13. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila.
14. 16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam).
15. 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan.
16. 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW.
17. 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Hari Natal).

Menko PMK Pratikno menjelaskan alokasi libur dalam konferensi pers di Jakarta: “Untuk total libur nasional 17 hari, sedangkan yang cuti bersama ini yang menjadi pembahasan kami di lintas kementerian, di mana sudah disepakati dan kami putuskan bahwa untuk tahun 2026, cuti bersama sebanyak 8 hari.”

**Cuti Bersama 2026:**

1. 16 Februari: Tahun Baru Imlek.
2. 18 Maret: Hari Nyepi dan Tahun Baru Saka 1948.
3. 20 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
4. 23 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
5. 24 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
6. 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus.
7. 28 Mei: Hari Raya Idul Adha 1447 H.
8. 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus.

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa cuti bersama juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, atau yang telah diubah dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Menteri Agama, Nasrudin Umar, menambahkan bahwa penetapan libur ini sudah mempertimbangkan keadilan bagi seluruh umat beragama. Pernyataan lengkapnya adalah: “Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Budha satu kali, Konghucu satu kali, jadi itu penyebarannya, mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati, seperti inilah yang terbaik.”

Wakil Menteri Tenaga Kerja, Afriansyah Noor, menjelaskan bahwa keputusan ini telah melalui kesepakatan teknik antara eselon 1 dan 2 bersama tiga menteri terkait.

Tinggalkan komentar