Pemerintah memberikan angin segar bagi pekerja transportasi dan logistik informal. Mereka mendapatkan diskon 50 persen untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Langkah ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap sektor vital tersebut.
Program ini menjangkau pengemudi ojek online, ojek pangkalan, sopir, dan kurir yang tergolong Bukan Penerima Upah (BPU). Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp36 miliar untuk menaungi sekitar 731.361 pekerja. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara resmi mengumumkan kebijakan ini pada konferensi pers di Istana, Jakarta, Senin, 15 September 2025.
“Program bantuan iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah,” tegas Airlangga. Diskon 50 persen ini diharapkan meringankan beban iuran bulanan para pekerja tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang mereka terima.
JKK memberikan perlindungan komprehensif mulai dari perjalanan menuju tempat kerja, selama bekerja, hingga perjalanan pulang. Sementara JKM memberikan santunan kepada keluarga peserta jika terjadi meninggal dunia di luar kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Dengan demikian, program ini bertujuan meningkatkan cakupan jaminan sosial bagi pekerja informal yang selama ini rentan terhadap risiko.
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bervariasi, bergantung pada penghasilan. Sebagai ilustrasi, untuk penghasilan di bawah Rp1.099.000, iuran JKK adalah Rp10.000 dan JKM Rp6.800. Total iuran sebelum diskon adalah Rp16.800. Dengan diskon 50 persen, pekerja hanya perlu membayar Rp8.400 per bulan.
Manfaat JKK meliputi perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, perawatan di rumah maksimal Rp20 juta, santunan kematian 48 kali upah, santunan cacat total 56 kali upah, beasiswa maksimal Rp174 juta untuk dua anak, dan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB). STMB diberikan 100 persen upah selama satu tahun dan 50 persen selama enam bulan setelahnya.
JKM memberikan santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala 24 bulan, dengan total manfaat hingga Rp42 juta. Beasiswa untuk dua anak juga tersedia dengan nilai maksimal Rp174 juta. Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman bagi pekerja informal di sektor transportasi dan logistik.