Ketua KOI Tegaskan: Hanya Satu Organisasi Sah Tinju Amatir di Indonesia, Titik!

Denpasar – Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Raja Sapta Oktohari, menegaskan bahwa tidak ada dualisme dalam organisasi tinju amatir di Indonesia. Menurutnya, hanya Pengurus Besar Tinju Indonesia (PERBATI) yang diakui oleh KOI.

Penegasan ini disampaikan Okto saat Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PERBATI 2025 di Bali, Sabtu (4/10/2025). Ia menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk berserikat dan membentuk organisasi, termasuk dalam bidang olahraga.

Namun, Okto menekankan bahwa untuk menjadi bagian dari ekosistem olahraga dunia yang berada di bawah naungan International Olympic Committee (IOC), sebuah organisasi harus mendapatkan pengakuan dari federasi internasional yang sah.

“Berkumpul dan berserikat adalah hak setiap warga negara, termasuk mendirikan organisasi olahraga. Tapi kalau ingin menjadi bagian dari sistem olahraga dunia di bawah IOC, maka organisasi tersebut harus diakui oleh federasi internasional yang resmi,” kata Okto dalam keterangannya kepada detikSport.

Dalam cabang olahraga tinju amatir, federasi internasional yang diakui oleh IOC adalah World Boxing (WB). Federasi ini kemudian mengakui Asian Boxing di tingkat Asia, yang selanjutnya mengakui PERBATI sebagai organisasi resmi tinju amatir di Indonesia.

Dengan adanya pengakuan berjenjang ini, PERBATI secara sah menjadi satu-satunya organisasi tinju amatir di Indonesia yang diakui secara internasional.

“Strukturnya jelas. IOC mengakui World Boxing, World Boxing mengakui Asian Boxing, dan Asian Boxing mengakui PERBATI. Maka KOI atau NOC Indonesia pun mengakui PERBATI sebagai anggota resmi,” jelas Okto.

Okto menyatakan bahwa ketentuan ini telah diatur dalam Olympic Charter, yang menjadi acuan utama dalam tata kelola olahraga dunia. Oleh karena itu, sebuah negara tidak dapat secara sepihak menentukan organisasi yang diakui di tingkat internasional, terutama untuk mengirimkan atlet ke ajang multi-event seperti Olimpiade.

“Begitu aturannya. Tidak bisa sesuka hati. Artinya, hanya PERBATI yang bisa mengirimkan atlet ke ajang internasional di bawah naungan IOC, termasuk di Olimpiade,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus mempertegas posisi PERBATI sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang membina dan mewakili cabang olahraga tinju amatir Indonesia di kancah dunia. Hal ini diharapkan dapat mengakhiri polemik mengenai dugaan atau isu dualisme organisasi dalam tubuh olahraga tinju nasional.

Lebih lanjut, Raja Sapta Oktohari menambahkan bahwa aturan mengenai pengakuan organisasi olahraga telah diatur dalam Olympic Charter.

Menurutnya, aturan ini mengikat dan tidak bisa diubah sesuai keinginan suatu negara.

“Begitu aturannya. Tidak bisa sesuka hati,” tegas Okto.

Dengan demikian, hanya PERBATI yang memiliki hak untuk mengirimkan atlet tinju amatir Indonesia ke ajang internasional yang berada di bawah naungan IOC, termasuk Olimpiade.

Kepastian ini diharapkan memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh stakeholder tinju amatir di Indonesia, serta mengakhiri polemik yang selama ini beredar.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan pembinaan dan pengembangan tinju amatir di Indonesia dapat berjalan lebih fokus dan terarah, serta mampu menghasilkan atlet-atlet berprestasi yang dapat mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.

(mrp/ran)

Tinggalkan komentar