Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja mengungkap hasil evaluasi terbaru mengenai tingkat kepatuhan operator seluler di Indonesia. Evaluasi tersebut menyoroti penerapan aturan perlindungan sisa kuota internet milik pelanggan agar tidak hangus begitu saja.
Langkah pengawasan ini dilakukan pemerintah untuk memastikan hak-hak konsumen telekomunikasi terlindungi dengan baik. Berdasarkan pengawasan berkala tersebut, Komdigi menemukan bahwa kebijakan mengenai kuota tak hangus ini masih belum berjalan dengan optimal di lapangan.