DPPPA Karawang Ungkap Kisah Pilu Korban Rengasdengklok: Trauma, Pendidikan, dan Harapan Baru

DPPPA Karawang berkomitmen penuh mendampingi korban rudapaksa berinisial S (14) asal Rengasdengklok. Kasus yang terjadi pada Agustus 2025 ini telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang. Pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) ini bertujuan untuk membantu korban pulih secara menyeluruh, baik mental maupun sosial.

Kepala DPPPA Karawang, Wiwiek Krisnawati, menjelaskan bahwa pihaknya mendapat rujukan dari Unit PPA pada 24 September untuk memberikan pendampingan psikis kepada korban. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pemulihan bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual.

Wiwiek menegaskan bahwa fokus utama DPPPA adalah membantu korban melewati masa sulit ini. Mereka berupaya memastikan korban mendapatkan dukungan yang dibutuhkan untuk pulih dari trauma.

“Pada 24 September kami mendapat rujukan dari Unit PPA untuk mendampingi korban secara psikis,” ujar Wiwiek.

Pendampingan awal telah dilakukan oleh tim psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Tim psikolog bertugas menggali tingkat trauma yang dialami korban. Pendekatan ini melibatkan aspek psikologis, edukatif, dan sosial, dengan melibatkan tenaga profesional yang berpengalaman dalam penanganan anak dan perempuan.

Wiwiek juga menyampaikan bahwa korban yang masih berusia wajib sekolah akan difasilitasi agar tidak putus pendidikan. DPPPA juga memperhatikan kondisi ekonomi keluarga korban yang kurang mampu.

“Kemarin melihat anaknya memang agak sedikit terbata-bata, wajahnya kosong. Pihak keluarga juga meminta anaknya didampingi,” kata Wiwiek.

Lebih lanjut, Wiwiek menekankan pentingnya memberikan dukungan penuh kepada korban agar dapat kembali menjalani kehidupan yang normal.

“Kita belum tahu sampai sejauh mana trauma yang dialami korban. Tugas kami DPPPA, bagaimana agar anak yang menjadi korban itu bisa didampingi, dilindungi, dan bisa pulih kembali,” pungkasnya.

DPPPA juga menjalin komunikasi dengan pihak sekolah dan lembaga terkait untuk memastikan hak pendidikan korban tetap terpenuhi. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi pemulihan terpadu yang dirancang untuk mengembalikan rasa aman dan kepercayaan diri korban.

Koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam penanganan kasus ini agar tidak terjadi dampak lanjutan yang lebih serius. DPPPA Karawang mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu kekerasan seksual dan aktif melaporkan jika menemukan kasus serupa di lingkungan sekitar.

Dengan pendekatan berbasis hak anak dan perlindungan menyeluruh, DPPPA berharap korban dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat secara fisik dan mental.

Tinggalkan komentar