Korupsi Haji: Rp 100 Miliar Uang Jamaah Dikembalikan, Siapa Dalangnya?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sumber uang yang dikembalikan sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan era Presiden Joko Widodo tahun 2024. Dana yang telah disita dan dikembalikan ke KPK mencapai hampir Rp 100 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pembayaran jamaah haji khusus melalui agen travel.

Kasus ini melibatkan dugaan aliran dana ke oknum di Kementerian Agama (Kemenag) melalui berbagai perantara. KPK terus mendalami pihak-pihak yang terlibat sebagai perantara dalam penyaluran dana tersebut. Tindakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian di pengadilan dan untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan negara.

Asal Usul Dana dan Pihak Terlibat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan berasal dari pengelolaan agen travel haji dan umrah. Dana tersebut merupakan pembayaran dari jamaah untuk mendapatkan kuota haji khusus.

Aliran Dana ke Kemenag

Dana tersebut diduga mengalir ke oknum di Kementerian Agama melalui berbagai perantara. KPK sedang mendalami jalur perantara, termasuk melalui asosiasi agen haji dan umrah atau pihak lain yang menyalurkan dana ke pejabat Kemenag.

Penyitaan dan Pengembalian Keuangan Negara

Penyitaan uang miliaran rupiah dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian di pengadilan dan untuk mengoptimalkan pengembalian keuangan negara.

Pernyataan KPK Terkait Kasus

Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik KPK masih mendalami secara intensif pihak-pihak perantara dalam aliran dana tersebut.

“Itu kan uang yang dikelola biro travel dari pembayaran para jamaah. Dalam prosesnya, ada dugaan aliran uang ke oknum di Kementerian Agama melalui beragam perantara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/10).

Ia menambahkan bahwa jalur perantara bisa melalui asosiasi agen haji dan umrah atau pihak lain.

“Perantara-perantaranya apakah melalui asosiasi, ataukah melalui pihak lain, atau melalui asosiasi kemudian pihak lain ke Kementerian Agama, ini semuanya sedang kami dalami. Dari sini akan kami telusuri terkait dugaan aliran itu, dan sebagian uangnya sudah dilakukan penyitaan,” jelas Budi.

Budi menegaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk pembuktian di pengadilan dan pengembalian keuangan negara.

“Harapannya perkara ini tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka atau kerugian negara, tetapi juga bagaimana kami bisa mengoptimalkan asset recovery atau pengembalian keuangan negara,” tegasnya.

Perkembangan Kasus dan Langkah KPK Selanjutnya

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengonfirmasi adanya pengembalian uang dalam jumlah besar dari sejumlah biro perjalanan dan asosiasi haji.

“Secara keseluruhan, kalau ratusan miliar mungkin belum. Kalau puluhan miliar, mungkin sudah mendekati Rp 100 miliar,” ujar Setyo di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10).

Penundaan Pengumuman Tersangka

Meskipun demikian, KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Setyo menyatakan bahwa pengumuman tersangka masih menunggu momentum yang tepat.

“Itu kan relatif soal masalah waktu aja ya, saya yakin mungkin penyidik masih ada yang diperlukan untuk melengkapi pemberkasannya atau proses penyidikannya,” ujar Setyo.

Setyo menegaskan bahwa tidak ada masalah lain dalam pengusutan kasus ini.

“Masalah lain nggak ada kok,” pungkasnya.

Pencegahan ke Luar Negeri

KPK telah mencegah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas bersama eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abdul Aziz (IAA) dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM) ke luar negeri.

Jerat Hukum

Penyidikan dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan komentar