Direktur Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Rudi Rahman, melaporkan total kekayaannya sebesar Rp8.627.700.201 dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Februari 2025. Angka tersebut telah memperhitungkan hutang sebesar Rp350 juta. Transparansi harta kekayaan pejabat negara seperti ini dinilai publik sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan integritas.
Aset terbesar Rudi Rahman berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang mencapai Rp8 miliar. Rinciannya meliputi rumah di Jakarta Selatan seluas 200 m²/350 m² dengan nilai Rp6,5 miliar, dan sebuah rumah di Tangerang seluas 120 m²/90 m² senilai Rp1,5 miliar. Selain properti, ia juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp970 juta.
Kendaraan yang dimilikinya meliputi Hyundai Ioniq 5 tahun 2024 seharga Rp550 juta dan mobil klasik Morris Mini Morris tahun 1976 senilai Rp420 juta. Rudi juga melaporkan kepemilikan kas dan setara kas sebesar Rp7.700.201. Sebelum dikurangi hutang, total harta kekayaan Rudi Rahman mencapai Rp8.977.700.201.
Laporan LHKPN Rudi Rahman telah diverifikasi secara administratif oleh KPK dan dinyatakan lengkap. Rudi Rahman merupakan pejabat senior di LPS, berperan aktif dalam pengelolaan simpanan masyarakat melalui lembaga penjaminan simpanan. Keterbukaan informasi terkait harta kekayaan pejabat publik, khususnya di lembaga negara nonkementerian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Publik menilai pentingnya keterbukaan laporan harta kekayaan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas. Dengan data yang tersedia, masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap integritas pejabat publik. Laporan LHKPN Rudi Rahman menjadi contoh konkret bagaimana transparansi dapat diimplementasikan. Hal ini sangat penting dalam upaya membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel.