Oegroseno Bongkar Reformasi Polri, Singgung Perkap Tito Karnavian: Ada Apa?

Pemerintah membentuk dua komisi reformasi Polri untuk melakukan perbaikan internal. Salah satunya melibatkan mantan Wakapolri, Oegroseno, yang menyoroti sejumlah isu strategis dalam upaya reformasi. Oegroseno menyoroti pentingnya perbaikan dalam pembentukan Peraturan Kapolri (Perkap) sebagai bagian dari reformasi tersebut.

Pembentukan komisi ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme Polri. Komisi ini diharapkan mampu memberikan rekomendasi kebijakan yang efektif bagi internal kepolisian dan pemerintah. Dalam konteks ini, Oegroseno memberikan pandangannya terkait langkah-langkah yang perlu diambil.

Isu Strategis dalam Reformasi Polri

Oegroseno mengungkapkan pandangannya dalam sebuah video podcast yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada 15 November 2025. Ia menekankan beberapa isu strategis yang perlu menjadi fokus perhatian Komisi Reformasi Polri. Salah satunya adalah perbaikan dalam pembentukan Peraturan Kapolri.

Perbaikan Peraturan Kapolri

Oegroseno menyoroti pentingnya perbaikan dalam pembentukan Peraturan Kapolri. Ia menyoroti isu-isu seperti ijazah palsu dan penegakan hukum, yang dinilai perlu menjadi perhatian komisi. Penerapan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dianggap sebagai salah satu persoalan krusial dalam penegakan hukum di Indonesia.

Oegroseno menjelaskan:

“Jadi, justru masalah penegakan hukum ini yang sangat krusial adalah dengan terbitnya Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019. Kepastian hukum di sini sepertinya masyarakat ditinggalkan dalam hal kepastian hukum.”

Ia berharap Komisi Reformasi Polri dapat menghasilkan perubahan dalam pembentukan Peraturan Kapolri di masa mendatang.

Oegroseno menjelaskan bahwa ia berharap para ahli di Polri, dalam menyusun Peraturan Kapolri, memperhatikan stratifikasi yang ada dalam pembuatan petunjuk teknis.

Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 mengatur prosedur penyidikan tindak pidana dan telah menggantikan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012. Peraturan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari dasar penyidikan hingga penghentian penyidikan.

Perbandingan Pembentukan Peraturan Kapolri Dulu dan Sekarang

Oegroseno juga membandingkan pembentukan Peraturan Kapolri di masa lalu dengan kondisi saat ini. Ia menekankan pentingnya memperhatikan berbagai aspek dalam penyusunan peraturan tersebut.

Oegroseno mengungkapkan:

“Zaman dulu, petunjuk teknis itu ada petunjuk teknis dasar, petunjuk teknis induk, dan petunjuk teknis pelaksanaan.”

Ia menyoroti potensi masalah yang timbul ketika KUHAP dan Peraturan Kapolri mengatur hal yang sama, sehingga penyelidikan seolah-olah menjadi terpisah dari penyidikan.

Komisi Reformasi Internal Polri beranggotakan 52 Perwira Tinggi (Pati) yang diketuai oleh Kalemdiklat Polri, Komjen Chrysnanda Dwilaksana. Selain itu, ada juga Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dibentuk oleh Prabowo, beranggotakan 11 tokoh. Tokoh-tokoh tersebut adalah Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Tito Karnavian, Supratman Andi Agtas, Mahfud MD, Ahmad Dofiri, Listyo Sigit, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti.

Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa output dari Komisi Percepatan Reformasi Polri akan berupa rekomendasi kebijakan kepada Presiden dan internal kepolisian.

Tinggalkan komentar