Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan perhatian serius terhadap kasus sengketa menara telekomunikasi yang terjadi di Kabupaten Badung, Bali. Langkah ini diambil untuk memastikan pembangunan infrastruktur digital berjalan sesuai koridor hukum dan regulasi yang berlaku.
Komdigi menegaskan bahwa penataan infrastruktur telekomunikasi di seluruh wilayah Indonesia harus mengedepankan prinsip keadilan. Pemerintah tidak akan menoleransi tindakan yang mengarah pada penguasaan pasar sepihak.
Pentingnya Persaingan Sehat di Sektor Telekomunikasi
Pemerintah melalui Komdigi mengingatkan seluruh pihak terkait untuk selalu menjaga iklim persaingan usaha yang sehat. Penataan menara telekomunikasi tidak boleh merugikan salah satu pihak atau menguntungkan kelompok tertentu secara tidak sah.