Iklim investasi yang sehat sangat bergantung pada kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi nasional. Sengketa menara di Badung menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pengelolaan infrastruktur telekomunikasi di tingkat daerah.
Larangan Tegas Praktik Monopoli
Praktik monopoli dalam penyediaan menara telekomunikasi berpotensi menghambat penetrasi jaringan dan menurunkan kualitas layanan bagi masyarakat. Komdigi secara konsisten melarang segala bentuk penguasaan pasar yang tidak sehat.
Monopoli juga dinilai dapat memicu ekonomi biaya tinggi yang akhirnya dibebankan kepada konsumen atau masyarakat pengguna layanan seluler. Oleh karena itu, penataan menara di daerah wajib mengacu pada aturan yang mendorong kolaborasi.