Malam Panggilan Prabowo, Amran & Rahasia Krisis Singkong

Presiden Prabowo Subianto secara mendadak memanggil Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman jelang keberangkatannya ke Amerika Serikat dan Jepang. Pemanggilan tersebut terkait polemik impor tepung tapioka yang meresahkan petani singkong dalam negeri. Mentan Amran sendiri yang mengungkap hal ini dalam Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Program Hilirisasi Komoditas Perkebunan pada Senin, 22 September 2025.

“Saat ada ribut soal tepung tapioka, Bapak Presiden minta ke kami. Kami dipanggil, putusan besok pagi, sebelum aku ke Amerika Serikat, Jepang,” ungkap Amran. Instruksi tegas pun langsung diberikan Presiden Prabowo. Keputusan terkait impor tepung tapioka harus segera diselesaikan.

Rapat terbatas yang melibatkan sejumlah menteri ekonomi dan perdagangan berlangsung maraton selama 24 jam. Amran menjelaskan, “Kami telepon Pak Menko Ekonomi, Menko Pangan, Pak Mendag. Bapak Presiden minta 1×24 jam harus sudah ditandatangani. Saya jawab siap Pak.” Hasilnya, aturan penyetopan impor resmi diberlakukan.

Koordinasi antar kementerian pun dilakukan intensif. Amran berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menutup keran impor tapioka selama produksi dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan. Amran menambahkan, “Alhamdulillah, Pak Mendag luar biasa, menteri-menteri luar biasa. Malamnya mulai rakortas, maraton 24 jam, setelah itu langsung ditandatangani.”

“Dengan ini, resmi tidak boleh lagi tepung tapioka dari luar masuk ke Indonesia tanpa ada rekomendasi dari hasil rakortas dan rekomendasi dari kementerian,” tegas Amran. Kebijakan ini menjadi respons atas desakan petani singkong yang terdampak anjloknya harga singkong sejak Januari 2025. Harga singkong hanya Rp600-700 per kilogram, jauh di bawah biaya produksi Rp740.

Ribuan petani dari tujuh kabupaten di Lampung menggelar aksi protes di pabrik tepung tapioka pada 23 Januari 2025, menuntut harga sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) sebesar Rp1.400 per kilogram. Laporan serupa disampaikan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama empat bupati dan anggota DPRD pada awal September 2025.

Sebagai langkah awal, Amran mengumumkan larangan terbatas (lartas) impor tepung tapioka. “Atas arahan Bapak Presiden, kalau produksi dalam negeri cukup, impor ditiadakan,” kata Amran dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, Jumat, 19 September 2025. Kebijakan ini dinilai sebagai solusi menyeimbangkan harga dan menyerap hasil panen petani.

Larangan tersebut diperkuat dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Permendag 31/2025 mengatur impor ubi kayu dan turunannya melalui Persetujuan Impor (PI) hanya untuk importir pemegang API-P dengan rekomendasi teknis Kementerian Perindustrian atau Neraca Komoditas. Permendag 32/2025 membatasi impor etanol.

Budi Santoso, Menteri Perdagangan, menjelaskan dalam keterangan resminya pada Sabtu, 20 September 2025, “Penerbitan kedua Permendag ini dilakukan sesuai arahan Bapak Presiden. Tujuannya, untuk menjaga kebutuhan industri,” “Melindungi petani dalam negeri, sekaligus menjaga kepastian pasokan bahan baku strategis nasional,” tambahnya. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat melindungi petani dan industri dalam negeri.

Tinggalkan komentar