Deddy Corbuzier Murka Pengadilan Agama Jaksel: Etika Hilang, Moral Kalian Di Mana?

Deddy Corbuzier angkat bicara, bukan soal isu perceraiannya, melainkan mempertanyakan etika Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel). Kisah perceraian selebriti memang selalu menjadi santapan hangat publik. Kali ini, nama Deddy Corbuzier dan sang istri, Sabrina Chairunnisa, menjadi sorotan. Rumor keretakan rumah tangga mereka dengan cepat menyebar.

Namun, ada yang berbeda dari reaksi Deddy kali ini. Alih-alih membela diri dari gosip miring, ayah dari Azka Corbuzier ini justru mengkritik pihak yang seharusnya menjaga kerahasiaan publik, yaitu Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

**Sentilan Keras untuk “Meja Hijau”**

Deddy Corbuzier menyatakan bahwa gosip tersebut tidaklah penting baginya. “Dibilang gila pun gua nggak peduli,” tegasnya. Namun, ada satu hal yang membuatnya meradang: respons dari pihak PA Jakarta Selatan kepada media.

Saat dikonfirmasi wartawan, Humas PA Jakarta Selatan menyebutkan bahwa berkas nama lengkap Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa “belum ada” dalam sistem mereka. Pernyataan inilah yang memicu kritik keras dari Deddy. Ia merasa etika lembaga hukum telah dilanggar.

“Yang gua masalahin adalah… Ada ibu-ibu humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan bisa ngomong ‘berkasnya belum ada’,” ungkap Deddy.

Ia melanjutkan dengan nada tegas, “Belum ada tuh gimana maksudnya? Emang nggak ada. Dan yang paling penting bukan itu.”

**Menyingkap Aturan yang Terlupakan: Sidang Cerai Wajib Tertutup**

Mengapa Deddy begitu emosional? Kritiknya ternyata berdasar hukum. Ia menyinggung prinsip kerahasiaan dalam proses hukum, khususnya kasus perceraian. Deddy mempertanyakan, bukankah perceraian seharusnya bersifat tertutup?

Ia bahkan mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Pasal 80 Ayat 2. Aturan ini menyatakan bahwa pemeriksaan gugatan perceraian harus dilakukan dalam sidang tertutup untuk menjaga ketertiban dan rahasia publik.

Deddy menjelaskan empat jenis perkara yang harus disidangkan tertutup, salah satunya adalah kasus perceraian.

“Kena ya kamu sama saya,” ujar Deddy dengan nada penuh penekanan, seolah menantang etika pejabat publik.

**Bukan Soal “Ada” atau “Belum Ada”**

Inti dari permasalahan ini bukanlah apakah Deddy benar-benar mengajukan perceraian atau tidak. Menurutnya, pengadilan seharusnya hanya memproses perkara yang masuk, bukan menjadi sumber informasi bagi media, apalagi menyebut nama lengkap.

Seharusnya, jika perlu memberikan konfirmasi, cukup dengan menyebut inisial. Pernyataan Humas PA Jaksel yang menyebut nama lengkap, menurut Deddy, telah melanggar batas kerahasiaan dan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.

“Tapi Anda nyebarin kalau ada artis mau cerai dan sebagainya Anda yang nyebarin, datengin media langsung. Tujuannya apa?” tanya Deddy.

Baginya, ini bukan hanya soal “ada” atau “belum ada”, tetapi juga tentang moral yang harus dijaga sebagai lembaga peradilan.

“Anggaplah kalau memang boleh dilakukan, maka pertanyaan saya yang terakhir adalah moral anda di mana?”

**Moral dan Tanggung Jawab Etika**

Seorang warganet dengan akun @jul*anr*meser berkomentar, “Kalo ga salah sidang nya yang tertutup om, tp pendaftaran perkara pasti masuk di SIPP,”

Namun, Deddy tetap bersikeras bahwa masalahnya terletak pada etika pejabat yang menyebut nama lengkap.

“yang masuk hanya inisial sesuai permintaan. Yg dilakukan ibu ini adalah menjawab dengan pertanyaan nama lengkap,” timpal Deddy.

Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) memang terbuka untuk umum dalam hal pendaftaran. Namun, Pasal 80 Ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989 menekankan bahwa proses persidangan wajib tertutup.

Kesimpulannya, meskipun pendaftaran perkara dapat diketahui publik, lembaga peradilan tetap memiliki tanggung jawab etis untuk menjaga kerahasiaan dalam kasus sensitif seperti perceraian.

Deddy Corbuzier menutup kritiknya dengan pertanyaan yang menggugah: “Moral Anda di mana?” Sebuah pertanyaan yang mengingatkan pentingnya etika dan integritas bagi setiap pejabat di lembaga peradilan.

Tinggalkan komentar