Kuota Beras SPHP Naik 25Kg Feb 2026, Ini Syaratnya!

Author Image

Mais Nurdin

18 Januari 2026, 12:17 WIB

Masyarakat Indonesia akan segera merasakan kemudahan akses terhadap beras murah. Mulai Februari 2026, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumumkan kebijakan baru yang memperluas kuota pembelian beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Perubahan ini memungkinkan setiap konsumen untuk membeli beras SPHP hingga 5 pack, yang setara dengan 25 kilogram. Sebelumnya, batas maksimal pembelian hanya 2 pack atau sekitar 10 kilogram per orang.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan minat masyarakat terhadap beras SPHP sekaligus menjaga stabilitas harga beras di seluruh Indonesia. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan pemerintah untuk memastikan ketersediaan pangan yang terjangkau di tengah dinamika pasar.

Pemerintah telah memastikan alokasi beras SPHP sebesar 1,5 juta ton untuk tahun 2026. Ditambah dengan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang mencapai 3,2 juta ton, distribusi beras SPHP dipastikan akan berjalan tanpa jeda.

Aturan Baru Pembelian Beras SPHP Berlaku Mulai Februari 2026

Perubahan signifikan dalam kuota pembelian beras SPHP akan mulai berlaku efektif pada bulan Februari tahun 2026. Kebijakan ini merupakan hasil pemutakhiran dan penajaman petunjuk teknis penyaluran beras SPHP untuk tahun 2026 yang sedang difinalisasi oleh Bapanas.

Masa Transisi Januari 2026: Masih Menggunakan Aturan Lama

Masyarakat perlu memperhatikan periode transisi kebijakan ini. Sepanjang bulan Januari 2026, pembelian beras SPHP masih mengikuti ketentuan lama. Ini berarti konsumen hanya dapat membeli maksimal 2 pack beras SPHP per orang.

Ketentuan ini sejalan dengan perpanjangan masa distribusi beras SPHP yang telah disetujui hingga tanggal 31 Januari 2026. Perpanjangan distribusi ini menggunakan skema Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA) yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Pasokan Beras SPHP 2026 Terjamin dengan Kuota 1,5 Juta Ton

Bapanas memberikan jaminan bahwa pasokan beras SPHP akan tetap tersedia secara berkelanjutan tanpa ada jeda. Untuk tahun 2026, alokasi penyaluran beras SPHP telah ditetapkan sebesar 1,5 juta ton.

Distribusi beras SPHP akan menjangkau berbagai kanal pasar, baik pasar tradisional maupun pasar modern. Selain itu, instansi pelaksana program SPHP juga akan turut serta dalam penyaluran ini. Saat ini, beras SPHP sudah dapat ditemukan di berbagai gerai ritel modern.

Kualitas beras SPHP diklaim setara dengan beras medium yang beredar di pasaran, namun ditawarkan dengan harga yang lebih terjangkau. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan beras SPHP dengan kualitas yang tidak sesuai standar. Laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan penggantian beras yang bermasalah.

Dengan kuota pembelian yang kini lebih longgar dan pasokan yang terjamin, beras SPHP diharapkan dapat menjadi solusi konsumsi beras terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Konsumen diimbau untuk memanfaatkan kebijakan ini secara bijak dan mematuhi ketentuan resmi yang berlaku mulai Februari 2026.

Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, menjelaskan mengenai perluasan batas maksimal pembelian beras SPHP.

“Pada 2025 hingga Januari 2026, masyarakat hanya diperbolehkan membeli maksimal 2 pack atau 10 kg per konsumen. Mulai Februari 2026, batas tersebut dinaikkan menjadi 5 pack atau 25 kg per orang,” ucapnya di Jakarta, Sabtu (17/1/2026).

Related Post