Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan penyidikan kasus tindak pidana pasar modal yang melibatkan transaksi semu atau menyesatkan dalam perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT). Berkas perkara tersebut kini telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus yang diduga terjadi antara Juni hingga Juli 2018 ini melibatkan para tersangka yang diduga melakukan rekayasa transaksi saham SWAT. Mereka dituding menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Tujuannya adalah untuk menciptakan gambaran palsu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler.
Rekayasa transaksi melalui rekening nominee ini dilaporkan telah menghasilkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali. Angka ini setara dengan sekitar 10% dari total transaksi. Selain itu, volume transaksi yang terdampak mencapai 639.778.200 saham, atau sekitar 14,7%. Nilai transaksi yang terlibat dalam praktik ini pun tidak sedikit, yaitu sebesar Rp230.892.423.600 atau 13,3% dari total nilai transaksi.
Baca Juga
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan pola transaksi yang patut dicurigai. Pola tersebut diduga melibatkan dominasi transaksi, pertemuan transaksi yang masif, adanya inisiator pembelian yang bertujuan menaikkan harga, serta pola yang dikenal sebagai ‘buying market impact’. Semua indikasi ini terdeteksi terjadi dalam periode 8 Juni hingga 5 Juli 2018.
“Pola transaksi tersebut diduga dilakukan melalui dominasi transaksi, pertemuan transaksi, inisiator beli untuk menaikkan harga, serta pola buying market impact pada periode 8 Juni sampai dengan 5 Juli 2018,” ujar M. Ismail Riyadi.
Atas perbuatan tersebut, penyidik OJK menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Pelanggaran tersebut secara spesifik diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104. Ancaman pidananya pun cukup berat, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Proses penegakan hukum ini berjalan dengan baik. Penyidik OJK telah berhasil melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap atau P-21. Tindak lanjutnya, pada Selasa, 13 Januari, dilakukan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.
OJK menegaskan komitmennya dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal ini diwujudkan melalui kerja sama yang erat dengan aparat penegak hukum lainnya, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian. Kerjasama ini penting untuk memastikan setiap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Lebih lanjut, OJK bertekad untuk terus menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan. Upaya ini diarahkan pada setiap bentuk pelanggaran yang terjadi di sektor jasa keuangan. Penegakan hukum ini merupakan bagian krusial dari upaya menjaga integritas pasar modal dan memberikan perlindungan maksimal kepada para investor serta masyarakat luas.




