Arema FC kembali menghadapi konsekuensi disiplin dari Komite Disiplin (Komdis) PSSI di pengujung paruh pertama kompetisi Liga Super 2025-2026. Sanksi ini dijatuhkan akibat insiden yang berkaitan dengan aspek keamanan sebelum laga kandang melawan Persik Kediri di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pada 11 Januari 2026.
Dalam putusan resminya, Komdis PSSI menyoroti aksi penyalaan kembang api yang terjadi di sekitar Hotel Miami, Kepanjen, Malang. Hotel tersebut merupakan tempat tim tamu menginap sehari sebelum pertandingan bergulir.
Insiden ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap regulasi keamanan pertandingan, meskipun kejadiannya berlangsung di luar area stadion. Akibatnya, Arema FC harus menanggung denda sebesar Rp60 juta. Selain klub, Panitia Pelaksana (Panpel) pertandingan juga tidak luput dari hukuman dan didenda Rp40 juta.
Baca Juga
General Manager Arema FC, Yusrinal Fitriandi, mengungkapkan penyesalan atas sanksi yang kembali membebani klub. Ia menyatakan bahwa manajemen menerima sepenuhnya keputusan Komdis PSSI dan menjadikannya bahan evaluasi mendalam.
“Kami menyayangkan kejadian ini karena berdampak langsung pada klub. Namun, Arema FC menghormati keputusan Komdis PSSI dan akan menjadikannya pembelajaran agar ke depan pelaksanaan pertandingan bisa berjalan lebih baik,” ujar Yusrinal.
Ketua Panpel Arema FC, Erwin Hardiyono, menyampaikan sorotan yang lebih tajam. Ia menegaskan bahwa aturan keamanan pertandingan tidak hanya berlaku selama 90 menit di dalam stadion, tetapi juga mencakup seluruh rangkaian kegiatan sebelum dan sesudah laga, termasuk aktivitas di luar venue.
Menurut Erwin, kejadian di hotel tim tamu merupakan contoh nyata bahwa tindakan yang sering dianggap sebagai psywar dapat berujung pada sanksi serius.
“Regulasi sangat jelas. Setiap perilaku negatif yang berkaitan dengan pertandingan, baik sebelum, saat, maupun setelah laga, meskipun terjadi di luar stadion, masuk kategori pelanggaran,” tegasnya.
Ia mengimbau seluruh pihak, khususnya para suporter, untuk tidak lagi melakukan tindakan yang merugikan klub kebanggaan mereka sendiri.
“Kami berharap tidak ada lagi bentuk psywar yang kontraproduktif. Kejadian ini membuktikan aktivitas di luar stadion bisa berdampak langsung pada sanksi bagi Arema FC,” tambah Erwin.
Ke depannya, Panpel berkomitmen untuk memperketat pengawasan dan koordinasi di area stadion serta titik-titik krusial yang berkaitan dengan penyelenggaraan pertandingan.
Sanksi terbaru ini menambah daftar catatan disiplin Arema FC sepanjang putaran pertama Liga Super 2025-2026. Tercatat, tim berjuluk Singo Edan ini telah menerima sebelas surat sanksi dari Komdis PSSI, dengan total denda yang telah mencapai ratusan juta rupiah.
Rinciannya, sembilan sanksi ditujukan langsung kepada klub dan tim, sementara dua sanksi lainnya dibebankan kepada Panitia Pelaksana pertandingan.
Manajemen Arema FC berharap situasi ini menjadi momentum refleksi bagi seluruh elemen, mulai dari pengelola klub hingga suporter, untuk bersama-sama menciptakan atmosfer sepak bola yang aman, tertib, dan kondusif.




