Enam Tahun Berjuang, Teddy Pardiyana Buka Jalan Hukum Demi Hak Waris Bintang

Author Image

Mais Nurdin

18 Januari 2026, 10:01 WIB

Enam tahun setelah kepergian Lina Jubaedah, masih ada persoalan yang belum terselesaikan terkait hak waris anak bungsunya, Delina Bintang Aura Putri. Ketidakjelasan ini mendorong suami mendiang, Teddy Pardiyana, untuk menempuh jalur hukum.

Pada 1 Desember 2025, Teddy mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung. Keputusan ini diambil setelah berbagai upaya penyelesaian kekeluargaan selama bertahun-tahun tidak membuahkan hasil. Komunikasi dengan anak-anak Lina dari pernikahan sebelumnya dengan Sule kerap terhambat kesibukan masing-masing.

Upaya terakhir untuk bertemu dilakukan pada awal Januari 2026. Teddy berinisiatif mengajak Rizky Febian dan Putri Delina untuk bertemu, namun rencana tersebut kembali gagal karena perbedaan jadwal.

“Terakhir komunikasi kemarin tanggal 6 Januari 2026 buat pertemuan, cuma teh Putri (anak Sule) enggak bisa katanya. Gitu,” ujar Teddy Pardiyana dalam video yang diunggah di kanal YouTube Reyben Entertainment, Sabtu (17/1/2026).

Menurut Teddy, Putri Delina sebenarnya memiliki keinginan untuk menyelesaikan persoalan ini secara tertutup, tanpa menarik perhatian publik.

“Memang ada niatan bertemu, membicarakan hak waris. Penginnya juga enggak dipublikasikan,” kata Teddy Pardiyana.

Namun, karena tidak adanya kepastian yang konkret, Teddy akhirnya memberikan kuasa kepada pengacaranya, Wati Trisnawati, untuk mengurus aspek legal secara resmi.

“Cuma karena sudah lama, (enggak selesai) saya memberikan kuasa kepada Bu Wati. Ibaratnya legal standing-nya biar lebih ini lagi buat di apa… biar bereslah cepet gitu,” paparnya.

Teddy mengungkapkan bahwa selama enam tahun terakhir, rencana pertemuan hanya berhenti sebatas wacana. Kesibukan Rizky Febian dan Putri Delina membuat pembahasan formal mengenai hak waris Bintang tak pernah benar-benar terlaksana.

“Enggak ada titik temunya sampai 6 tahun ini gitu. Makanya kemarin, yaudahlah saya delegasikan atau minta surat kuasa ke Bu Wati langsung buat penetapan waris ini,” jelas Teddy.

Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa permohonan yang diajukan ke pengadilan hanya berkaitan dengan penetapan ahli waris, bukan pembagian atau sengketa atas harta peninggalan.

“Kenapa kami ajukan bentuknya permohonan? Karena memang di sini yang kita ajukan ini hanya bersifat penetapan ahli waris, tidak ada kaitannya dengan objek waris,” tutur Wati Trisnawati.

Ia juga menjelaskan bahwa proses persidangan telah berlangsung beberapa kali. Agenda selanjutnya akan melibatkan Sule sebagai ayah kandung dari anak-anak Lina Jubaedah, terutama karena Bintang masih berstatus anak di bawah umur.

“Agenda selanjutnya tanggal 27 Januari itu agenda pemanggilan Pak Sule terakhir. Karena kan ini ada anaknya yang masih di bawah umur tuh, butuh wali ya, wali orang tua,” terang Wati.

Menyadari langkah hukumnya berpotensi kembali menuai sorotan publik, Teddy mengaku memilih untuk tidak memedulikan komentar netizen. Fokus utamanya saat ini adalah memastikan hak dan kebutuhan sang anak terpenuhi.

“Saya kurang apa ya ibaratnya kurang nanggapi mau netizen bilang A, B, C,” kata Teddy Pardiyana.

“Selama haknya si Dede Bintang atau emang kebutuhannya harus diperjuangkan, ya saya perjuangkan,” pungkasnya.

Related Post