Pemerintah mengeluarkan aturan baru melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengenai penggunaan data seluler. Kebijakan ini menetapkan larangan menghanguskan sisa kuota internet milik pelanggan yang belum habis masa aktifnya.
Ketentuan terbaru ini dirilis demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi para pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia. Melalui aturan tersebut, hak konsumen atas kuota data yang telah dibeli tetap terjaga.