Menkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet

Pemerintah mengeluarkan aturan baru melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengenai penggunaan data seluler. Kebijakan ini menetapkan larangan menghanguskan sisa kuota internet milik pelanggan yang belum habis masa aktifnya.

Ketentuan terbaru ini dirilis demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi para pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia. Melalui aturan tersebut, hak konsumen atas kuota data yang telah dibeli tetap terjaga.

Halaman Selanjutnya :Aturan Larangan Penarikan Biaya Tambahan
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.