Aturan Larangan Penarikan Biaya Tambahan
Selain melarang penghapusan sisa data milik pelanggan, aturan baru Menkomdigi ini juga mengatur tentang kebijakan tarif. Pemerintah melarang keras operator seluler untuk menarik biaya tambahan dari pelanggan terkait sisa kuota internet tersebut.
Dengan berlakunya regulasi ini, seluruh operator telekomunikasi di Indonesia wajib mematuhi ketentuan mengenai penanganan sisa kuota internet pelanggan dan larangan pengenaan biaya tambahan.