Polemik tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Joko Widodo (Jokowi) mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah pakar hukum Teuku Nasrullah yang memberikan pandangannya terkait masalah ini. Pernyataan Teuku muncul setelah penetapan tersangka dalam dua klaster oleh Polda Metro Jaya pada 7 November 2025.
Teuku Nasrullah mengemukakan pendapatnya dalam acara Indonesia Lawyers Club Reborn pada Sabtu, 15 November 2025. Ia menjelaskan mengenai cara membuktikan keaslian atau kepalsuan suatu dokumen hukum. Ulasan ini penting untuk memahami lebih dalam mengenai proses hukum yang berlaku dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Cara Membuktikan Keaslian Dokumen Hukum
Menurut Teuku Nasrullah, ada dua cara utama dalam hukum untuk membuktikan keaslian atau kepalsuan suatu dokumen. Hal ini krusial dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pembuktian Melalui Penerbit Ijazah
Salah satu metode pembuktian yang disoroti Teuku adalah dengan melibatkan pihak penerbit ijazah. Proses ini dinilai krusial untuk mengungkap kebenaran.
Teuku menjelaskan bahwa mekanisme pembuktian melibatkan pemanggilan penerbit ijazah. “Penerbit menyampaikan kepada aparat penegak hukum ini speknya dan dalam proses penegakan hukum diuji dengan pemikiran-pemikiran keahlian, para ahli dihadirkan untuk menguji itu,” ujar Teuku.
Proses ini melibatkan pengujian dari berbagai ahli untuk memastikan keabsahan dokumen. Pembuktian yang cermat akan sangat menentukan arah kasus, termasuk ketika tuduhan dianggap sebagai fitnah.
Teuku menekankan bahwa penggunaan pasal pencemaran nama baik, terkait tuduhan fitnah, hanya bisa diterapkan jika tuduhan tersebut terbukti tidak benar. Hal ini berarti, kebenaran materiil harus dibuktikan terlebih dahulu.
Kasus Ijazah Jokowi: Kepentingan Umum vs Pribadi
Teuku Nasrullah juga menyinggung Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 27 Undang-Undang ITE, yang menyatakan bahwa tuduhan tidak dianggap pencemaran nama baik jika dilakukan untuk kepentingan umum. Hal ini menjadi poin penting dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Teuku mempertanyakan apakah kasus ijazah palsu Jokowi terkait dengan kepentingan pribadi atau persyaratan pencalonan presiden. Ini menjadi aspek krusial dalam penegakan hukum.
“Nah, kita melihat apakah sebenarnya kasus ijazah palsu Pak Jokowi ini tidak dikaitkan dengan kepentingan pribadi Pak Jokowi, lebih kepada persyaratan yang ditentukan oleh KPU dalam pencalonan sebagai Presiden Republik Indonesia,” terang Teuku.
Ia melanjutkan dengan pertanyaan krusial. “Apakah kritisi sebagai syarat presiden itu masuk kategori kepentingan umum atau tidak?”
Teuku berpendapat bahwa hal ini berkaitan dengan kepentingan negara dan kepentingan umum, yang akan berdampak jika terbukti adanya kepalsuan.
Pentingnya Menghindari Moral Hazard dalam Penegakan Hukum
Teuku Nasrullah mengingatkan tentang pentingnya menghindari moral hazard dalam penegakan hukum. Hal ini dianggap krusial untuk menjaga integritas proses hukum.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa adanya kepentingan pribadi atau penyalahgunaan wewenang. Hal ini sangat penting untuk menjaga keadilan.
Teuku mengkritik praktik yang mengedepankan penahanan tanpa bukti kuat. Ia mengatakan bahwa hal tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
“Tidak boleh ada moral hazard dalam penegakan hukum. Masukkan aja dulu, nanti nggak terbukti nggak apa-apa, yang penting kita sudah bisa tahan,” sambung Teuku.
Ia melanjutkan, “Nanti dihitung-hitung masa penahanan, dipas-paskan dengan masa penghukuman, itu adalah problem moral hazard di dalam penegakan hukum.”
Oleh karena itu, ia menekankan perlunya perlawanan terhadap aparat penegak hukum yang dinilai asal-asalan dalam memberikan pasal. Upaya ini penting untuk melindungi keadilan.
“Tidak boleh ada satu orang pun yang membiarkan keadaan itu, itu harus kita lawan,” lanjutnya.
Teuku juga menegaskan pentingnya menghindari penggunaan pasal yang hanya menjadi “cantolan” dalam penegakan hukum. Hal ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan integritas.
“Kalau kita cinta dengan aparat penegak hukum, kita cinta dengan Polri, kita cinta dengan Kejaksaan, hindari penggunaan pasal-pasal yang sekadar menjadi cantolan dalam penegakan hukum,” tuturnya.
Terkait penetapan tersangka, terdapat dua klaster. Klaster pertama dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dikenakan berbagai pasal, termasuk KUHP dan Undang-Undang ITE. Sementara itu, klaster kedua melibatkan RS, RHS, dan TT, juga dengan pasal serupa.