Polemik tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Joko Widodo (Jokowi) mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah pakar hukum Teuku Nasrullah yang memberikan pandangannya terkait masalah ini. Pernyataan Teuku muncul setelah penetapan tersangka dalam dua klaster oleh Polda Metro Jaya pada 7 November 2025.
Teuku Nasrullah mengemukakan pendapatnya dalam acara Indonesia Lawyers Club Reborn pada Sabtu, 15 November 2025. Ia menjelaskan mengenai cara membuktikan keaslian atau kepalsuan suatu dokumen hukum. Ulasan ini penting untuk memahami lebih dalam mengenai proses hukum yang berlaku dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Cara Membuktikan Keaslian Dokumen Hukum
Menurut Teuku Nasrullah, ada dua cara utama dalam hukum untuk membuktikan keaslian atau kepalsuan suatu dokumen. Hal ini krusial dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pembuktian Melalui Penerbit Ijazah
Salah satu metode pembuktian yang disoroti Teuku adalah dengan melibatkan pihak penerbit ijazah. Proses ini dinilai krusial untuk mengungkap kebenaran.
Teuku menjelaskan bahwa mekanisme pembuktian melibatkan pemanggilan penerbit ijazah. “Penerbit menyampaikan kepada aparat penegak hukum ini speknya dan dalam proses penegakan hukum diuji dengan pemikiran-pemikiran keahlian, para ahli dihadirkan untuk menguji itu,” ujar Teuku.
Proses ini melibatkan pengujian dari berbagai ahli untuk memastikan keabsahan dokumen. Pembuktian yang cermat akan sangat menentukan arah kasus, termasuk ketika tuduhan dianggap sebagai fitnah.
Teuku menekankan bahwa penggunaan pasal pencemaran nama baik, terkait tuduhan fitnah, hanya bisa diterapkan jika tuduhan tersebut terbukti tidak benar. Hal ini berarti, kebenaran materiil harus dibuktikan terlebih dahulu.
Kasus Ijazah Jokowi: Kepentingan Umum vs Pribadi
Teuku Nasrullah juga menyinggung Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 27 Undang-Undang ITE, yang menyatakan bahwa tuduhan tidak dianggap pencemaran nama baik jika dilakukan untuk kepentingan umum. Hal ini menjadi poin penting dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.