PANDI Deteksi 20 Ribu Domain Terindikasi Judol dan Pinjol

Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) mencatat maraknya kasus penyalahgunaan domain di ruang digital Indonesia. Dalam pemantauan selama enam bulan terakhir, lembaga ini berhasil mengidentifikasi puluhan ribu domain yang terindikasi menyalahgunakan peruntukannya.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, PANDI menemukan sebanyak 36 ribu kasus penyalahgunaan domain. Angka ini mencerminkan tingginya dinamika dan tantangan penataan ekosistem internet di tanah air sepanjang semester belakangan ini.

Halaman Selanjutnya :Dominasi Indikasi Judi Online dan Pinjaman Online
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.