66% Masyarakat Indonesia Kena Penipuan Digital, Rugi Rp 9,1 Triliun

Meskipun Jessica telah melaporkan kasus pembobolan tersebut kepada pihak terkait, beban finansial tidak sepenuhnya hilang dari dirinya.

Jessica tetap diwajibkan untuk membayar sebesar 60 persen dari tagihan yang timbul akibat transaksi ilegal tersebut.

Desakan Perlindungan Nasabah oleh Koalisi Jagalah Warga

Kondisi yang dialami korban penipuan digital memicu reaksi keras dari kelompok masyarakat sipil. Koalisi Jagalah Warga secara tegas menyuarakan desakan agar perlindungan nasabah ditingkatkan.

Halaman Selanjutnya :Poin Penting Situasi Penipuan Digital
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.