66% Masyarakat Indonesia Kena Penipuan Digital, Rugi Rp 9,1 Triliun

Koalisi ini menyerukan pentingnya mekanisme perlindungan yang lebih adil dan kuat bagi masyarakat, terutama ketika nasabah menjadi korban kejahatan transaksi digital.

Poin Penting Situasi Penipuan Digital

  • Tingkat Kerentanan: Sebanyak 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami penipuan digital.
  • Nilai Kerugian: Akumulasi kerugian korban penipuan digital menembus Rp 9,1 triliun.
  • Beban Kewajiban Korban: Jessica, korban pembobolan transaksi digital, tetap harus membayar 60 persen tagihan meski sudah melapor.
  • Tuntutan Perlindungan: Koalisi Jagalah Warga menyerukan pembenahan dan penguatan perlindungan nasabah secara menyeluruh.

Artikel ini disadur dan ditulis ulang. Sumber: inet.detik.com

Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.