Koalisi ini menyerukan pentingnya mekanisme perlindungan yang lebih adil dan kuat bagi masyarakat, terutama ketika nasabah menjadi korban kejahatan transaksi digital.
Poin Penting Situasi Penipuan Digital
- Tingkat Kerentanan: Sebanyak 66 persen masyarakat Indonesia pernah mengalami penipuan digital.
- Nilai Kerugian: Akumulasi kerugian korban penipuan digital menembus Rp 9,1 triliun.
- Beban Kewajiban Korban: Jessica, korban pembobolan transaksi digital, tetap harus membayar 60 persen tagihan meski sudah melapor.
- Tuntutan Perlindungan: Koalisi Jagalah Warga menyerukan pembenahan dan penguatan perlindungan nasabah secara menyeluruh.
Artikel ini disadur dan ditulis ulang. Sumber: inet.detik.com