Dalam langkah proaktif menjaga integritas ruang digital Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil tindakan serius dengan memanggil platform X, yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter.
Pemanggilan ini bertujuan untuk meminta klarifikasi mendalam terkait fitur kecerdasan artifisial (AI) bernama Grok yang dikembangkan oleh xAI, perusahaan milik Elon Musk.
Komitmen X untuk Perlindungan Ruang Digital
Pertemuan antara Komdigi dan perwakilan dari platform X membahas kekhawatiran yang berkembang mengenai potensi penyalahgunaan teknologi AI, khususnya dalam pembuatan konten yang tidak pantas.
Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, pihak X telah menegaskan komitmen kuatnya.
“X menegaskan akan memastikan fitur AI Grok tidak dapat digunakan untuk menghasilkan konten bermuatan pornografi, serta akan melakukan penindakan terhadap akun-akun yang terbukti melanggar kebijakan dan peraturan perundang-undangan,” kata Alexander kepada GerhanaIndonesia di Jakarta, Selasa.
Platform tersebut berjanji untuk sepenuhnya mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Tidak hanya itu, X juga berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak dari potensi risiko konten berbahaya di platform mereka.
Pengawasan Berkelanjutan dan Sanksi Tegas Komdigi
Komdigi tidak akan berhenti pada komitmen lisan. Kementerian ini akan terus melakukan pengawasan serta evaluasi secara berkala.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa janji perlindungan ruang digital oleh platform X dapat terwujud secara nyata dan berkelanjutan.