Alexander Sabar turut menjelaskan mengenai tindakan tegas Komdigi terhadap platform yang terlibat dalam pembuatan atau penyebaran konten pornografi, terutama yang memanfaatkan AI.
Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib hukumnya untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kewajiban tersebut meliputi pendaftaran resmi, kepatuhan terhadap standar moderasi konten yang ketat, serta respons cepat dalam menindaklanjuti perintah pemutusan akses terhadap konten yang dilarang.
Apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakpatuhan, Komdigi memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi administratif.
Sanksi tersebut bahkan dapat berujung pada pemutusan akses layanan platform di Indonesia, menegaskan keseriusan pemerintah dalam menjaga keamanan siber.
Koordinasi Aparat Penegak Hukum dan Ancaman Pidana
Guna memastikan teknologi AI tidak disalahgunakan untuk tujuan ilegal, Komdigi juga secara aktif melakukan pengawasan serta berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum.
Langkah kolaboratif ini vital untuk menindak tegas pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan inovasi teknologi untuk kejahatan.
Alexander menambahkan bahwa baik penyedia layanan maupun pengguna yang terbukti memproduksi dan/atau menyebarkan konten pornografi dapat dikenakan konsekuensi hukum.
Sanksi yang dapat diterapkan mencakup sanksi administratif dan/atau pidana, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.