“Strukturnya jelas. IOC mengakui World Boxing, World Boxing mengakui Asian Boxing, dan Asian Boxing mengakui PERBATI. Maka KOI atau NOC Indonesia pun mengakui PERBATI sebagai anggota resmi,” jelas Okto.
Okto menyatakan bahwa ketentuan ini telah diatur dalam Olympic Charter, yang menjadi acuan utama dalam tata kelola olahraga dunia. Oleh karena itu, sebuah negara tidak dapat secara sepihak menentukan organisasi yang diakui di tingkat internasional, terutama untuk mengirimkan atlet ke ajang multi-event seperti Olimpiade.
“Begitu aturannya. Tidak bisa sesuka hati. Artinya, hanya PERBATI yang bisa mengirimkan atlet ke ajang internasional di bawah naungan IOC, termasuk di Olimpiade,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus mempertegas posisi PERBATI sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang membina dan mewakili cabang olahraga tinju amatir Indonesia di kancah dunia. Hal ini diharapkan dapat mengakhiri polemik mengenai dugaan atau isu dualisme organisasi dalam tubuh olahraga tinju nasional.
Lebih lanjut, Raja Sapta Oktohari menambahkan bahwa aturan mengenai pengakuan organisasi olahraga telah diatur dalam Olympic Charter.
Menurutnya, aturan ini mengikat dan tidak bisa diubah sesuai keinginan suatu negara.