“Begitu aturannya. Tidak bisa sesuka hati,” tegas Okto.
Dengan demikian, hanya PERBATI yang memiliki hak untuk mengirimkan atlet tinju amatir Indonesia ke ajang internasional yang berada di bawah naungan IOC, termasuk Olimpiade.
Kepastian ini diharapkan memberikan kejelasan dan kepastian bagi seluruh stakeholder tinju amatir di Indonesia, serta mengakhiri polemik yang selama ini beredar.
Dengan adanya penegasan ini, diharapkan pembinaan dan pengembangan tinju amatir di Indonesia dapat berjalan lebih fokus dan terarah, serta mampu menghasilkan atlet-atlet berprestasi yang dapat mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.
(mrp/ran)