Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan penjelasan resmi terkait keberadaan aturan baru penanganan disinformasi di platform media sosial. Langkah ini dihadirkan guna memastikan ruang digital nasional tetap safe, tertib, dan akuntabel bagi masyarakat luas.
Dalam kebijakan terbaru tersebut, materi yang terindikasi mengandung disinformasi serta dikategorikan berisiko dapat ditindak atau dihapus dalam kurun waktu empat jam. Komdigi menegaskan bahwa penerapan tenggat penanganan cepat ini sama sekali tidak dirancang untuk membatasi kebebasan berpendapat.