- Penanganan Cepat: Tindakan terhadap disinformasi berbahaya dilakukan dalam jangka waktu 4 jam.
- Jaminan Kebebasan Berpendapat: Regulasi baru dipastikan tidak memangkas hak masyarakat untuk beropini.
- Akuntabilitas Platform: Kebijakan difokuskan pada penindakan konten berisiko serta peningkatan tanggung jawab pengelola media sosial.
Artikel ini disadur dan ditulis ulang. Sumber: inet.detik.com