Komdigi Tegaskan Aturan Hapus Konten Medsos 4 Jam Tidak Batasi Opini

  • Penanganan Cepat: Tindakan terhadap disinformasi berbahaya dilakukan dalam jangka waktu 4 jam.
  • Jaminan Kebebasan Berpendapat: Regulasi baru dipastikan tidak memangkas hak masyarakat untuk beropini.
  • Akuntabilitas Platform: Kebijakan difokuskan pada penindakan konten berisiko serta peningkatan tanggung jawab pengelola media sosial.

Artikel ini disadur dan ditulis ulang. Sumber: inet.detik.com

Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.