JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengembalikan satu unit mobil Toyota Alphard yang sebelumnya disita dari kediaman mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Keputusan ini diambil setelah penyidik memastikan bahwa mobil mewah tersebut merupakan kendaraan operasional Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), bukan milik pribadi Noel.
Pengembalian aset ini mencerminkan komitmen KPK terhadap profesionalisme dalam penanganan kasus korupsi. Penyidik hanya akan menyita aset yang terbukti terkait langsung dengan tindak pidana yang sedang ditangani. Langkah ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.
Kronologi Pengembalian Mobil
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pengembalian mobil Alphard dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam. Hasilnya, diketahui bahwa mobil tersebut adalah kendaraan dinas yang disewa oleh Kemnaker dari pihak swasta selama Noel menjabat sebagai wakil menteri.
“Mobil tersebut adalah mobil sewa yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang diperuntukkan untuk operasional saudara IEG kata saudara NL sebagai wakil menteri,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/10).
Alasan Pengembalian dan Komitmen KPK
Keputusan KPK untuk mengembalikan mobil Alphard didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker. Keterangan mereka menguatkan fakta bahwa mobil tersebut adalah kendaraan dinas. KPK menegaskan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen lembaga dalam menjaga profesionalisme.