Kemnaker Ultimatum: Sopir Logistik Kerja 8 Jam, Keselamatan Jadi Prioritas Utama

Jakarta, JawaPos.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan jam kerja bagi pengusaha, khususnya bagi para sopir kendaraan logistik. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja di sektor transportasi serta mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyampaikan pengingat ini saat rapat koordinasi tingkat menteri yang membahas implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ODOL) di Jakarta. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi keselamatan di jalan raya dan kesejahteraan pekerja transportasi.

Aturan Jam Kerja 8 Jam dan Penerapannya

Kewajiban Pengusaha

Wamenaker Afriansyah Noor mengingatkan pengusaha untuk mematuhi aturan jam kerja maksimal 8 jam sehari bagi para sopir. Aturan ini berlaku termasuk untuk sopir kendaraan logistik.

Pentingnya Ketaatan

Ketaatan terhadap aturan jam kerja sangat penting untuk memastikan keselamatan dan kesehatan kerja di sektor transportasi. Hal ini tidak hanya melindungi sopir, tetapi juga pengendara lain di sekitarnya.

Dampak Kelelahan

Wamenaker menjelaskan bahwa banyak pengemudi yang melakukan perjalanan jauh, yang meningkatkan risiko kelelahan. Kondisi ini dapat meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Halaman Selanjutnya :Sistem Kerja Bergantian
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.