Kemnaker Ultimatum: Sopir Logistik Kerja 8 Jam, Keselamatan Jadi Prioritas Utama

“Sesuai dengan jam kerja, itu adalah maksimum 8 jam. Jadi ketika ada trayek yang jauh melebihi 8 jam, itu kita akan imbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan dua sopir,” kata Afriansyah Noor.

Sistem Kerja Bergantian

Pemerintah mendorong perusahaan transportasi untuk menerapkan sistem kerja bergantian. Hal ini dilakukan dengan menyiapkan dua pengemudi dalam satu perjalanan jarak jauh. Tujuannya, agar operasional logistik tetap aman dan efisien.

“Jadi dua sopir. Seperti bus, bus Malang itu, bus-bus yang trayek jauh itu, dia sudah punya dua sopir sehingga mereka bergantian. Satunya mungkin nyetir malam, paginya selesai, besoknya yang bergantian begitu,” imbuh Wamenaker.

Dukungan dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK)

Menko IPK Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan pentingnya implementasi aturan 8 jam kerja bagi pengemudi truk logistik. Hal ini dilakukan demi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja transportasi nasional.

“Sudah ada aturannya sebetulnya. Ini juga yang kadang-kadang aturan sudah ada, sudah dikaji dengan baik, tapi tidak dijalankan. Akhirnya menimbulkan korban, insiden, dan kecelakaan,” kata AHY.

Halaman Selanjutnya :Isu Penggunaan Doping di Kalangan Sopir Logistik
Komentar
maks. 1000 karakter
    Jadilah yang pertama berkomentar.