Pemerintah Indonesia memindahkan dana tabungan negara senilai Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke enam bank nasional. Keputusan ini resmi berlaku Jumat, 12 September 2023, dan bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dana tersebut berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SILPA).
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pemindahan dana tersebut setelah menghadiri acara Great Institute di Hotel Bidakara, Jakarta. Ia memastikan bank-bank penerima dana meliputi bank-bank milik negara (Himbara), meski belum merinci nama-namanya. Purbaya menegaskan proses ini tidak memerlukan peraturan baru.
“Besok (Hari ini, red) sudah masuk ke enam bank,” ujar Purbaya.
Proses pemindahan dana, menurut Menkeu, tidak memerlukan peraturan menteri keuangan (PMK) baru. Ia menyatakan hal ini dapat dilakukan langsung.