“Nggak (perlu PMK), bisa (langsung). Kalau PMK pun saya yang tanda tangan,” tegasnya.
Dana tersebut, menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti, akan difokuskan untuk penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil. Pemerintah memastikan dana ini tidak akan digunakan untuk pembelian surat berharga negara (SBN) atau Surat Berharga Negara Ritel (SRBI).
“Ya kan gampang, kita bisa bikinkan mekanismenya, pokoknya ada regulasinya. Tapi yang jelas, enggak boleh untuk beli surat berharga negara (SBN) ataupun SRBI,” jelas Prima.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menggenjot ekonomi dengan memperkuat likuiditas perbankan. Sebelumnya, Menkeu Purbaya menginformasikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (10/9) bahwa pemerintah memiliki dana mengendap di BI sebesar Rp425 triliun.