Ia melanjutkan, “Nanti dihitung-hitung masa penahanan, dipas-paskan dengan masa penghukuman, itu adalah problem moral hazard di dalam penegakan hukum.”
Oleh karena itu, ia menekankan perlunya perlawanan terhadap aparat penegak hukum yang dinilai asal-asalan dalam memberikan pasal. Upaya ini penting untuk melindungi keadilan.
“Tidak boleh ada satu orang pun yang membiarkan keadaan itu, itu harus kita lawan,” lanjutnya.
Teuku juga menegaskan pentingnya menghindari penggunaan pasal yang hanya menjadi “cantolan” dalam penegakan hukum. Hal ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme dan integritas.
“Kalau kita cinta dengan aparat penegak hukum, kita cinta dengan Polri, kita cinta dengan Kejaksaan, hindari penggunaan pasal-pasal yang sekadar menjadi cantolan dalam penegakan hukum,” tuturnya.
Terkait penetapan tersangka, terdapat dua klaster. Klaster pertama dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dikenakan berbagai pasal, termasuk KUHP dan Undang-Undang ITE. Sementara itu, klaster kedua melibatkan RS, RHS, dan TT, juga dengan pasal serupa.